Ini Penindakan Besar Dalam Operasi Laut Terpadu Bea Cukai Semester I Tahun 2025

Konferensi pers hasil penindakan Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025, yang terdiri dari Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa (29/7/2025).F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Bea Cukai resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025, yang terdiri dari Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea, Selasa (29/7/2025).

Upacara penutupan operasi berlangsung selama dua bulan tersebut dipimpin langsung ole Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letien TNI (Purn) Djaka Budhi Utama.

Upacara digelar di Lapangan Hitam PSO Kanwil DJBC Khusus Kepri. Turut menghadiri Asisten Deputi Bidang Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara Kemenko Polkam Brigjen Pol Irwansyah, Asintel Kaskogabwilhan I Brigjen TNI Jimmy Watuseke, Staff Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Kepri Guntur Sakti.

Selain itu, juga turut hadir Bupati Karimun Iskandarayah, Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole, FKPD serta Anggota DPRD Karimun.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan, dalam operasi tersebut ada tiga penindakan besar menjadi sorotan utama, yaitu penindakan 2 ton sabu di Perairan Kepulauan Riau dibawa oleh MV Sea Dragon Tarawa, hasil kolaborasi Bea Cukai, BNN, TNI AL, dan Polri.

“Penindakan ini diperkirakan menyelematkan 51 juta jwa, dan menghindarkan negara dari kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp 15 triliun,” ujarnya.

Kemudian, penindakan 49,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu yang diangkut oleh KM Budi untuk diekspor ke Malaysia secara ilegal.

Selain itu, penindakan 51,2 juta batang rokok llegal (5.120 karton) hasil sinergi penanganan perkara oleh Bea Cukai dan TNI AL di Perairan Riau terhadap KM Harapan Indah 99.

Sambung Dirjen Bea Cukai Djaka, sedangkan hasil penindakan wilayah barat di perairan timur Sumatera, 3 kasus penyelundupan pasir timah sebanyak 2.696 karung dengan berat 95,25 ton yang diangkut menggunakan KM Budi, KM Sunarti lndah II dan KM Airyan 8 pada tanggal 10 dan 13 Mei 2025 di Perairan Pulau Pengibu, Pulau Numbing, dan Tanjung Bayung.

Empat kasus pengangkutan beras sebanyak 27.090 karung dengan berat 714,25 ton, dan gula sebanyak 396 karung seberat 19,8 ton.

Komoditas tersebut diangkut tanpa dokumen pelindung menggunakan KLM 96 Jaya, KLM Harli Jaya 99, ALM Nusa Jaya 2, dan KM Camar Jonathan 05 yang ditegah pada 21 Mei dan 7-9-10 Juni 2025 di perairan Selat Pengelap, Karas Kecil, Pulau Cempa dan Pulau Dempo dengan tujuan daratan Sumatera.

“Penanganannya saat ini telah dilakukan secara sinergis bersama Badan Karantina,” tuturnya.

Lanjutnya lagi, penindakan dan penanganan tiga kasus penyelundupan rokok ilegal sebanyak 75,1 juta batang pada 21 dan 26 Juni serta 4 Juli 2025 di Perairan Riau, Perairan Pulau Burung, dan Peraian Bagan Siapi-Api.

Komoditas tersebut diangkut menggunakan KM Harapan Indah 99, speedboat tanpa nama, dan dua kapal berkecepatan tinggi (high speed craft/HSC) yang masing-masing dilengkapi tujuh mesin berkapasitas 300 PK dan 250 PK.

Produk tekstil sebanyak 627 koli yang diangkut menggunakan KLM 96 Jaya yang ditegah pada tanggal 21 Mei 2025 di Perairan Selat Pengelap.

“Untuk kasus rokok sedang dalam proses penyidikan oleh Bea Cukai, dan sudah penetapan sebagai barang dikuasai negara (BDN). Sementara tekstil sudah ditetapkan sebagai BDN,” pungkas Dirjen Bea Cukai Djaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *