KARIMUN, Radarsatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengamankan seorang pria berinisial IM (29) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,71 gram di Pelabuhan Domestik Karimun pada, Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 09.40 WIB.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan, sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa tersangka menuju wilayah Tembilahan, Riau, menggunakan kapal penumpang.
“Pelaku diamankan di Pelabuhan Domestik dengan barang bukti 10,71 gram sabu-sabu. Yang bersangkutan berencana membawa barang ini ke wilayah Tembilahan dengan speedboat,” ungkap AKP Arif.
Ia menjelaskan, pelaku merupakan warga asal Padang, Sumatra Barat, yang bekerja sebagai kru kapal tugboat.
Saat ditangkap, tersangka sedang bersama seorang teman wanitanya yang hendak berangkat menuju Tembilahan.
“Dia berada di Karimun karena berprofesi sebagai kru kapal tugboat Orange Bulk Dolpin yang sedang docking di Karimun. Jadi mungkin menyambi jual-beli atau perantara sabu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka IM bersama teman wanitanya itu dinyatakan postif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Untuk hasil urine setelah kita dalami keduanya habis menggunakan sabu tadi pagi,” ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SD yang saat ini berstatus DPO dengan modus melemparkan sabu di suatu tempat di kawasan jalan Pertambangan, Pelipit.
“Tersangka dapat barang dari seseorang (DPO). Mereka berkomunikasi melalui handphone. Jadi menggunakan sistem campak dan diambil oleh tersangka,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Narkotika.