KARIMUN, Radarsatu.com – Peringatan keras bagi pengendara sepeda motor di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri yang tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya.
Satlantas Polres Karimun memberikan penegakan hukum berupa tilang di tempat kepada pelanggar lalu lintas tersebut.
Seperti hasil Operasi Patuh Seligi 2025 yang dilaksanakan Satlantas Polres Karimun dari tanggal 14-25 Juli.
Selama itu, ada ratusan pengendara sepeda motor terkena tilang dan teguran dalam kegiatan akan berakhir dua hari lagi tersebut.
“Sekitar 200 pengendara yang ditilang di tempat, dan lebih kurang 100 pengendara kita berikan sanksi teguran,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Dhia Chintya Siregar, Jumat (25/7).
Ia mengatakan, pengendara yang terjaring razia tersebut didominasi tidak menggunakan helm.
Kemudian sambungnya, disusul tidak melengkapi surat-surat kendaraan bermotor.
“Mayoritas pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara,” ungkap AKP Dhia.
Disampaikannya, Satlantas Polres Karimun selain melakukan penegakan hukum kepada pelanggar lalu linta, juga membrikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tertib berlalu lintas selama operasi.
“Melalui Operasi Patuh Seligi 2025 ini meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” harap AKP Dhia.
Sebagaimana diberitakan, ada sejumlah target atau sasaran dalam operasi tersebut.
Diantaranya, pengendara yang menggunakan handpone saat berkendara,
pengendara masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu.
Selain itu, pengendara tidak menggunakan helm SNI/safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, melebihi batas kecepatan.
Operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, yang tetap didukung oleh penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile
Untuk fokus utama dalam kegiatan itu pada peningkatan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Karena tujuannya, menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan fatalitas di jalan raya, serta membangun budaya tertib lalu lintas yang berkelanjutan di masyarakat.