Polres Karimun Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia di Perairan Durai

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasat Polairud Iptu Adi Suhendra memberikan keterangan pengungkapan kasus pengagalan pengiriman PMI ilegal kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Satpolairud Polres Karimun menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia di perairan Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Sebanyak 6 orang korban terdiri dari lima laki-laki inisial M (29), Z (22), MFA (36), GPD (40), H (45), dan satu perempuan inisial S (34) berhasil diselamatkan.

Para korban berasal dari Lombok dan Jawa Barat. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 35.440.000.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap satu laki-laki sebagai tersangka berinisial AG (32), warga asal Guntung, Riau.

“Tersangka dalam menjalankan aksinya berpura-pura menjadi sebagai nelayan, menerima upah Rp 1 juta per orang,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasat Polairud, AKP Adi Suhendra, Kamis (24/7/2025).

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini berlangsung pada, Selasa 22 Juli 2025 pukul 16.00 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman WNI ke Malaysia secara ilegal.

Selanjutnya, Satpolairud Polres Karimun aktivitas mengapung dan memantau di perairan Durai. Pukul 22.30 WIB tim patroli mendapat speedboat yang dicurigai melintas di perairan tersebut.

Kemudian dilakukan pengejaran dan diperintahkan untuk berhenti, namun speedboat tetap melaju.

Lalu tekong berserta ABK speedboat melompat ke laut, dan sempat berenang ke dermaga masyarakat di pesisir pantai.

“Personel mengejarnya dan berhasil mengamankan tekong berserta 6 orang diduga korban PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” ujar AKBP Robby.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit speedboat fiber dengan mesin merk Yamaha 40 PK, 2 jeringen berisi bahan bakar, jaring tangsi sekitar 10 meter, foto copy bording pass pesawat dan 1 unit HP.

“Korban dan tersangka masih dalam pemeriksaan kita untuk pengembangan lebih lanjut,” tutur AKBP Robby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *