Merasa Dipecat Sepihak, Juru Parkir Datangi Kantor Dishub Karimun

Drahmenra Situmorang memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait diberhentikan sepihak sebagai juru parkir oleh Dishub Karimun di halaman parkir Kantor Dishub Karimun, Senin (21/7/2025). F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Merasa tidak terima diberhentikan sepihak, juru parkir di bawah Koperasi Mitra Cahaya Karimun,
Drahmenra Situmorang (33) mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada, Senin (21/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun sayangnya, Plt Kadishub Karimun Dedi Sahori dan Kepala Bidang yang ingin ia temui sedang tidak berada di kantor.

“Kedatangan saya ini ingin menjelaskan penyebab terlambat menyetor retribusi parkir ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Karimun paling lambat setiap tanggal 25 setiap bulannya,” ujar warga Kelurahan Sungai Lakam itu.

Drahmenra Situmorang mengatakan, menerima surat yang ditandatangani Plt Kadishub dari salah seorang pegawai Dishub Karimun bernama Hendri melalui pesan WhatsApp pukul 13.00 WIB, Senin (21/7).

Surat tertanggal 21 Juli 2025 tersebut berisikan, bahwa dirinya dilarang melakukan aktivitas pemungutan distribusi parkir di pelataran Lawet Cafe & Eatery di Jl Raja Oesman, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral (Batu Lipai) pada bulan Juni 2025 sebelum adanya perikatan kerja sama pengelolaan parkir.

Isi lainnya, apabila melakukan pungutan parkir, maka dipastikan itu adalah pungutan liar (Pungli).

Untuk besaran yang harus ia bayar sebagaimana yang tertulis dalam teguran tersebut Rp 808.000 sudah termasuk denda retribusi parkir 1% Juni 2025.

“Terlambat membayar restibusi parkir bulan Juni ini ke RKUD Karimun dan tanpa mendengar penjelasan dari saya, Dishub mengeluarkan surat teguran. Saya melihat ada juru parkir lain, saya merasa diberhentikan sepihak oleh Dishub,” kata Drahmenra Situmorang.

Sambungnya lagi, mendatangi Kantor Dishub Karimun disejalankan memasukan surat tanggapan terkait surat teguran ke TU Dishub Karimun, serta membawa uang tunai Rp 1.608.000 hasil pungutan parkir dari bulan 6 sampai 7 tahun 2025.

“Kenapa saya bayarkan secara tunai tidak di transfer ke RKUD, agar Plt Dishub melihat niat baiknya sebagai pengelola parkir. Surat tanggapan akan saya sampaikan juga ke Bupati, DPRD, Ispektorat, Polres, Kejaksaan Karimun dan ke Komnas HAM,” kata Drahmenra Situmorang.

Ia menuntut keadilan ke Dishub Karimun. Karena, hasil dari menjadi juru parkir sejak November 2023 untuk kebutuhan sehari-hari anak dan istrinya.

“Dengan diterimanya surat tersebut saya tidak berani bekerja. Pembayaran retribusi parkir untuk bulan-bulan sebelumnya selalu tepat waktu,” tuturnya.

Penulis: NovEditor: Oktarian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *