Mahasiswa Kritik Hasil Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD Karimun

Zondervan (1 dari kanan) saat dilantik Bupati Iskandarsyah sebagai Direktur Operasional PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) di rumah dinas Bupati Karimun, Rabu (16/7/2025).F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Hasil seleksi Komisaris dan Direksi di dua BUMD yakni PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) dan Perumda BPR Tuah Karimun telah diumumkan.

Komisaris, Direktur Utama, dan Direktur Operasional PT Pelabuhan Karimun terpilih telah dilantik ole Bupati Islandarsyah pada, Rabu (16/7/2025).

Acara pelantikan berjalan lancar dan penuh himat berlangsung di rumah dinas Bupati Karimun.

Namun, hasil seleksi Komisaris dan Direksi PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) mendapat sorotan dari mahasiswa.

“Proses seleksi pejabat di BUMD sebuah momen penting yang menuntut keterbukaan, integritas dan akuntabilitas,” tegas mahasiswa asal Kabupaten Karimun, Raja Pradigjaya, Kamis (17/7).

Dikatakannya, salah satu nama yang mencuat yakni Zondervan sebagai Direktur Operasional PT Pelabuhan Karimun (Perseroda).

Hal ini menjadi perhatian karena rekam jejaknya yang kurang menggembirakan.

“Zondervan adalah mantan Direktur BUMD Kota Tanjungpinang yang pernah tersandung dua kasus dugaan korupsi,” kata Raja.

Sebagaimana yang diberitakan di media online, Zondervan terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana BUMD Tanjungpinang bersama Asep Nana Suryana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 517 juta.

Selain itu, Zondervan juga diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pengaturan cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, bersama beberapa pihak lain, termasuk politisi lokal dan pihak swasta.

Dugaan kerugian negara yang di timbulkan kasus korupsi dalam kasus terdakwa Dyah Widjiasih Nugraheini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg atas permintaan dan perintah dari Zondervan (saksi), yang menjabat sebagai Direktur PT TMB, Terdakwa telah mencairkan/mengeluarkan uang kas PT TMB untuk keperluan pribadi.

Kemudian uang yang telah dicairkan tersebut oleh terdakwa diberikan kepada saksi secara langsung kepada masing – masing para saksi, dan ada juga dengan mentransfer ke rekening saksi dan total kerugian negara Rp 517.741.716,00.

Mengacu pada ketentuan Pasal 4 UU Tipikor yang menyebutkan pada pokoknya, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya pelaku tindak pidana.

Dugaan lainnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus pengaturan kuota rokok pada kasus sidang lanjutan dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan Minuman Beralkohol (Mikol) di BP Kawasan Bintan dengan terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kamis (17/2/2022).

Yang mana dalam persidangan Direktur PT TMB, Zondervan mengaku pernah menyetor jatah dari Ribin ke M Yatir sebagai bantuan atas pengaturan kuota rokok ke perusahaan Ribin dari BP Kawasan Bintan yang mana ini dinilai menyebabkan kerugian negara.

Disampaikan Raja, fakta-fakta tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan mahasiswa.

“Apakah proses seleksi yang dilakukan oleh panitia telah benar-benar memperhatikan prinsip transparansi dan integritas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mensyaratkan bahwa calon direksi harus memiliki rekam jejak yang baik dan tidak sedang atau pernah tersangkut masalah hukum yang merugikan kepentingan publik?,” tanyanya dengan tegas.

Sambungnya, mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sipil menegaskan bahwa seleksi ini tidak boleh dilakukan dengan pendekatan normatif semata.

Perlu keterbukaan data, penilaian obyektif, dan keterlibatan publik, agar hasil seleksi benar-benar menghadirkan sosok yang mampu membawa BUMD berkontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan ekonomi daerah.

“Jangan sampai proses ini menjadi preseden buruk dan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah dalam pengelolaan BUMD. Apalagi, jika figur yang diangkat justru memiliki rekam jejak buruk di masa lalu,” ucap Raja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *