JAKARTA, Radarsatu.com – Dalam semangat memperkuat demokrasi dan menjamin kebebasan pers, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman (MoU) strategis di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025).
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, dan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin. Kesepakatan ini menandai komitmen bersama antara kedua lembaga untuk menjaga kemerdekaan pers, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperkuat kolaborasi dalam penegakan hukum di Indonesia.
Empat Ruang Lingkup Kerja Sama
Adapun empat ruang lingkup utama kerja sama yang diatur dalam MoU ini meliputi:
- Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.
- Penyediaan ahli Dewan Pers dalam proses hukum.
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
- Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan edukasi bersama.
Tantangan Pers di Era Digital dan Peran Media Sosial
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, menyoroti tantangan besar yang dihadapi pers di era digital, khususnya akibat media sosial yang tak lagi memiliki batas kontrol sebagaimana media konvensional.
“Media sosial ini seperti jalan tol udara yang bebas diakses siapa pun. Tapi di sisi lain, kebebasan tanpa batas ini telah menciptakan arus informasi yang kadang justru menyesatkan,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya literasi media agar masyarakat tidak tenggelam dalam “sampah informasi”.
Komarudin juga mengusulkan adanya platform digital nasional untuk menjaga kedaulatan data masyarakat. “China bisa jadi contoh. Kita seharusnya punya platform sendiri agar tidak tergantung pada aplikasi asing yang mengelola data publik,” katanya.
Pers sebagai Sahabat dan Pengawas Eksternal
Sementara itu, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menekankan bahwa kerja sama ini bukan hanya simbolis, melainkan bentuk nyata membangun kepercayaan publik terhadap hukum.
“Pers bagi saya adalah sahabat. Presiden bahkan pernah mengingatkan, tanpa pers kerja Jaksa Agung tak akan tersampaikan ke publik,” ujarnya.
Burhanuddin mengakui pentingnya peran pers sebagai pengawas eksternal lembaga hukum. “Indonesia ini luas, dan saya sadar saya tidak bisa mengawasi seluruh jaksa sendirian. Tapi lewat media, kontrol publik menjadi mungkin dan sehat,” tegasnya.
Penandatanganan MoU ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers dan penegakan hukum bisa berjalan beriringan, saling menguatkan dalam menjaga demokrasi yang sehat dan beradab.