41 Ribu Pekerja Nelayan dan Petani di Kepri Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Suyadi perwakilan kelompok tani maju mapan secara simbolis menerima kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Tak kurang sebanyak 40.471 Nelayan dan Petani se Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2025 ini kembali dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Launching Kepesertaan Pekerja Rentan Petani dan Nelayan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 itu dilakukan pada Selasa (27/05) Pagi di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang.

Simbolis penyerahan kartu oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad diserahkan kepada 1 nelayan Kota Tanjungpinang atas nama Said Edy Efendy, simbolis yang sama juga dilakukan pada 3 orang yang mewakili kelompok tani, yakni Suyadi Ketua Kelompok Tani Maju Mapan, Hamid Sagala dari Kelompok Tani Bunga Mawar dan Katimun dari ketua kelompok tani harapan jaya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengungkapkan bahwa pertanggungan masing-masing petani dan nelayan per orang sebesar Rp 16.800,-/ bulan.

“Pemprov Kepri pada tahun ini merupakan tahun ketiga membayarkan iuran bagi 31 ribu lebih nelayan, sedangkan untuk petani ini baru tahun pertama,” ujar Ansar Ahmad.

Gubernur Ansar dalam kesempatan itu memohon dukungan doa agar anggaran Kepri meningkat, sehingga semakin banyak pekerja rentan yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

“Do’akan semoga uang kita lebih banyak, supaya lebih banyak yang di cover karena salah satu desentralisasi wajib adalah perlindungan masyarakat,” harap Gubernur.

Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan mengatakan pada tahun ini total ada 31.304 nelayan yang menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan total premi Rp 6,3 miliar lebih. Sedangkan untuk petani sebanyak 9.437 petani, dengan total premi Rp 1.9 miliar lebih.

“Kalau petani atau nelayan meninggal dunia saat sedang kerja, maka keluarga ahli waris yang ditinggalkan mendapatkan santunan sebesar Rp 72 juta, serta dua orang akan diberi beasiswa pendidikan mulai jenjang TK hingga Perguruan tinggi dengan maksimal beasiswa Rp 174 juta,” jelasnya.

Namun jika meninggal karena sakit biasa, maka santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta, namun anak yang ditinggalkan akan mendapatkan beasiswa asalkan peserta BPJS sudah terlindungi program selama 3 tahun berturut-turut.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *