KARIMUN, Radarsatu.com – Barang bukti narkotika jenis sabu dan kokain tangkapan Lanal TBK di Perairan Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau ditimbang ulang.
Penimbangan dilakukan oleh TNI AL bekerja sama dengan BNN dan Pegadaian
berlangsung di Gedung Serbaguna, Mako Lantamal IV Batam, Sabtu (17/5/2025).
Ternyata beratnya narkotika dibawa menggunakan kapan ikan asing berbendara Thailand bukan 705 kg sabu dan 1.200 kg kokain (1,9 ton).
“Hasil penimbangan diperoleh seberat 2.061.293 gram (2 Ton 61 kilo 293 gram) senilai Rp 7,5 triliun,” ujar Danlantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko dalam keterangannya.
Dikatakannya, dalam proses pelimpahan perkara harus mengetahui berat barang bukti tersebut secara tepat.
Hal ini untuk menciptakan sinergitas dan transparansi, guna mendukung program pemerintah dalam mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Penangkapan penyelundupan narkoba ini merupakan suatu prestasi yang tertinggi yang diraih Indonesia dalam penggagalan penyelundupan yang pernah tertangkap oleh TNI AL,” ungkap Danlantamal IV Batam.
Ia menyampaikan, narkoba menjadi ancaman nyata bagi bangsa indonesia apabila tidak kita perangi maka akan merusak penerus generasi Indonesia, yang tentunya sangat merugikan
pembangunan karakter bangsa.
“TNI AL berkomitmen untuk terus
memperketat pengawasan perairan Indonesia khususnya di jalur-jalur yang rawan dimanfaatkan oleh sindikat internasional untuk kegiatan ilegal activity (Penyelundupan Narkoba) pada wilayah-wilayah perbatasan perairan NKRI,” tutur Danlantamal IV Batam.
Dalam kasus tersebut, selain barang bukti juga diamankan 5 orang WNA, dengan identitas nakhoda inisial KS warga negara Thailand, dan 4 ABK berinisial UTT, AKO, KL, S warga negara Myanmar.