TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Ratusan Dosen dan Tenaga Kependidikan Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) menggelar aksi unjuk rasa damai pada Kamis (15/05) Pagi, di Kampus Umrah Dompak, Kota Tanjungpinang.
Dalam tuntutannya para dosen dan tenaga kependidikan Umrah yang berjumlah sebanyak 122 Orang yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Berita Acara Serah Terima (PPPK BAST) tersebut mendesak pemerintah RI melalui Kemenpan RB agar mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Ikatan Lintas Pegawai Umrah, Dr. Muzahar mengatakan, bahwa para Dosen dan Pegawai ini awalnya adalah Dosen dan Pegawai Tetap Yayasan yang kemudian diserahterimakan ke negara ketika perguruan tinggi swasta milik yayasan dinegerikan.
Lanjutnya, Mahasiswa gedung dan semua aset infrastruktur dinegerikan kecuali SDM-nya diterlantarkan dan hanya dijadikan Dosen dan Pegawai kontrak melalui formasi PPPK.
“Tuntutan para Dosen dan Pegawai PPPK BAST adalah pak Presiden Prabowo mengalih statuskan semua dosen dan pegawai PPPK BAST 35 PTNB menjadi PNS walaupun secara bertahap selama 3-4 tahun melalui formasi khusus,” tegasnya.
Dalam unjuk rasa damai itu, Wakil Rektor III Umrah, Dr Suryadi yang juga terlihat ikut bersama barisan Dosen dan Pegawai Umrah. Suryadi mengungkapkan bahwa aksi yang sama juga dilakukan secara serentak pada 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia.
Suryadi menjelaskan, bahwa 35 PTNB se-Indonesia tersebut hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan, salah satunya status pegawai dosen dan tenaga kependidikan.
“Logikanya ketika sebuah kampus berubah statusnya menjadi Perguruan Tinggi Negeri Baru, pegawai dan dosennya kan PNS juga. Namun sampai sekarang belum terwujud,” ujarnya.
Menurut Suryadi banyak persoalan yang dialami para Dosen jika hanya berstatus PPPK atau pegawai kontrak, hal ini karena selain berlaku batas waktu 5 tahun juga mengebiri hak-haknya.
“Sesuai Undang-Undang tentang Dosen dan Guru, hak kami tidak bisa ditunaikan, misalnya ketika melanjutkan studi untuk meningkatkan kapasitas pribadi. Namun karena berstatus kontrak tetap tidak diakui oleh negara kecuali Dosen PNS,” jelas Suryadi.
Hak- hak Dosen lainnya yang dikebiri yakni terkait jenjang karir atau pangkat fungsional yang tidak dapat dirasakan Dosen PPPK.
“Sejak 2011 kita sudah di negerikan bersama 35 PTNB lain, sekarang sudah 2025 artinya sudah 14 tahun tapi proses ini belum selesai,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut dari aksi serentak se Indonesia, rencananya pada 21 Mei mendatang utusan 35 PTNB se-Indonesia akan datang langsung ke Jakarta guna melakukan aksi damai bersama.*