5 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Waisak 2025

Foto bersama usai penyerahan remisi khususHari Raya Waisak 2569 kepada lima warga binaan Rutan Karimun, Senin (12/5/2025).F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE / tahun 2025.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau memberikan remisi khusus kepada lima orang warga binaan yang beragama Buddha.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pidana.

Remisi khusus ini diberikan kepada lima orang warga binaan, yang terdiri dari tiga orang WNI dan dua orang WNA (Warga Negara Myanmar).

Selain itu, remisi khusus ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan yang berkelanjutan, mendorong narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

Remisi khusus hari raya Waisak diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-708.PK.05.04 Tahun 2025 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2025 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Kelima warga binaan yang menerima remisi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan di dalam rutan.

“Besaran remisi yang diberikan sebanyak 1 bulan ke empat orang warga binaan, dan 15 hari 1 orang warga binaan,” ujar Plt Kepala Rutan Karimun, Candra Putra Irawansyah, Senin (12/5).

Dia mengharapkan, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan, untuk terus menjalani masa pidana dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

“Momen hari raya Waisak ini menjadi saat yang tepat untuk menanamkan nilai-nilai kedamaian, kasih sayang, dan introspeksi diri dalam kehidupan para warga binaan,” ucap Candra.

Candra Putra Irawansyah juga menekankan, bahwa pembinaan yang dilakukan tidak hanya bersifat hukuman.

“Tetapi juga bertujuan untuk membentuk kembali karakter warga binaan agar siap kembali ke masyarakat,” tambahnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *