Kuasa Hukum Safaringga Minta Polres Lingga Usut Penikmat Dana TPPU Lainnya

Kantor BNI Unit Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.F-Raja Agus Salim/Radarsatu.com

LINGGA, Radarsatu.com- Pasca penetapan Safaringga sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Polres Lingga kini mendapat sorotan dari tim kuasa hukum nya, Elas Anra Dermawan, S.H ia menegaskan bahwa kliennya bukan satu-satunya pihak yang seharusnya dimintai pertanggung jawaban.

“Fakta yang kami miliki menunjukkan ada pihak lain yang juga menerima aliran dana hasil TPPU, namun belum tersentuh hukum,” ujar kuasa hukum Safaringga, Rabu (7/5) Siang.

Selain itu pihaknya juga menilai penyidikan berpotensi timpang dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus BNI life bukan hanya satu orang.

“Jika ingin menghadirkan keadilan substantif, maka seluruh pihak yang menikmati dana tersebut harus diproses hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan bila penyidikan dinilai tidak proporsional atau mengarah pada kriminalisasi.

“Klien kami akan bersikap kooperatif, namun kami tidak akan tinggal diam jika hukum hanya diberlakukan secara sepihak,” tegasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *