KARIMUN, Radarsatu.com – Pemkab Karimun melalui Bagian Kesra akan menggelar Festival Kendaraan Hias Malam Takbir Idul Adha 1446H/2025M.
Pendaftaran festival berhadiah total sebesar Rp 35.400.000 tersebut dibuka mulai tanggal 14 Mei 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui contact person atas nama Juniati (08226800 9156 ) dan Sofian (082387789480).
Formulir dan synopsis yang akan mengikuti lomba festival kendaraan hias diterima paling lambat Rabu 4 Juni 2025 di Bagian Kesejahteraan Rakyat
Karimun, Gedung Kantor Bupati Karimun lantai II Jalan Jendral Sudirman Poros.
Peserta festival kendaraan hias malam takbir Idul Adha 2025 M diikuti oleh Masjid Agung, Masjid Besar, Seluruh Masjid Jami dan Musholla/Surau se-Pulau Karimun, OPD, instansi vertikal, dan perkumpulan/organisasi masyarakat.
Kabag Kesra Kabupaten Karimun, Baginda Malin Siregar mengatakan, ada sejumlah
kriteria penilaian yang ditetapkan dalam lomba tersebut.
Diantaranya, tema harus disesuaikan dengan penampilan dan maknanya mempunyai keterkaitan (korelasi) dengan performance tampilan.
Peserta diharapkan mempunyai kreasi, misalnya dengan menggunakan peralatan pendukung lainnya seperti kompang dan bedug. Kreasi dalam penampilan maupun dalam proses hias.
Lanjut Baginda, segala bentuk kendaraan harus dihias sesuai dengan tema yang diusung masing-masing.
Semua kendaraan harus ditandai dengan nomor urut peserta yang ditempel pada sisi muka/depan dan samping kanan/kiri.
Nomor urut kendaraan Hias berdasarkan kedatangan kendaraan.
“Kendaraan hias sudah tertata ditempat yang telah ditentukan panitia 2 jam sebelum pemberangkatan atau acara dimulai, dan paling lambat kendaraan hias telah tiba di arena lokasi pada pukul 19.00 WIB,” ujar Baginda, Jumat (9/5).
Sambungnya lagi, kendaraan hias peserta yang digunakan adalah lori atau pick up. Tinggi kendaraan Hias dari tanah maksimal 3,5 meter.
Kendaraan hias wajib melalui rute start dan finish yang telah ditentukan. Peserta kendaraan hias dilarang menggunakan kembang api dan petasan.
Peserta yang tidak mengikuti rute dan atau datang terlambat dari waktu yang ditentukan, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Jumlah personil festival maksimal 10 orang dan tidak melibatkan anak-anak di bawah umur. Untuk pakaiannya menggunakan baju Muslim,” tutup Baginda.