KARIMUN, radarsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Karimun tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun.
Penyelidikan yang dilakukan oleh tim jaksa penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus itu, kabarnya telah berlangsung sejak 19 Maret 2025.
Untuk diketahui, KPU Karimun menerima dana hibah sebesar Rp 16,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024.
Dana hibah tersebut dipergunakan untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada Karimun tahun 2024.
“Masih beproses, saat ini Jaksa Penyelidik masih melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang berkaitan,” Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, Selasa (22/4/2025).
Kemudian, juga melakukan analisa terhadap dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban untuk menemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
Sambung Priandi, pihaknya telah memanggil sebanyak tiga orang saksi dari KPU Karimun untuk dimintai keterangan.
“Kita masih melakukan pendalaman, pengumpulan data dan permintaan keterangan dari pihak-pihak terrkait,” ucapnya.