KARIMUN, radarsatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun melaksanakan pemantauan dan pengawasan ke tempat-tempat hiburan menjelang hari besar keagamaan Kenaikan Isa Al-Masih, Kamis (17/4/2025) malam.
Hasilnya, ditemukan tiga tempat hiburan atau THM di daerah berjuluk Bumi Berazam tersebut yang tetap beroperasi.
Padahal, aturan buka tutup THM pada hari besar keagamaan telah diatur di dalam Perda, serta aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata.
Adapun tiga tempat hiburan yang tetap buka itu ialah gelanggang permainan di Oriental, THM Satria dan THM Hotel Wiko.
“Kita tutup paksa ke 3 tempat hiburan tersebut karena melanggar Perda dan aturan Dispar,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Karimun, Didi Irawan, Jumat (18/4).
Ia mengatakan, penutupan paksa dilakukan karena ketiga pengelola tempat hiburan itu tidak melakukan penutupan secara mandiri.
“Awalnya kita minta tutup secara mandiri karena tidak boleh buka. Tapi sekitar setengah jam kemudian kita lakukan pemantauan dan pengawasan kembali masih tetap buka, maka kita langsung tutup paksa,” tutur Didi.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengingatkan para pengelola THM tetap menghargai hari besar keagamaan.
“Pada Sabtu malam manti saat umat kristiani menyambut paskah, kita kembali turun melakukan pemantauan dan pengawasan ke tempat hiburan,” kata Didi.
Sementara, Kabid Destinasi Pariwisata Dispar Karimun, Benny Yudhistira menyampaikan, pihaknya sudah memberikan peringatan dan imbauan kepada pengelola tempat hiburan untuk selalu mematuhi aturan yang ditetapkan.
“Pada Selasa kemarin sudah kita ingatkan, tapi masih tetap buka. Terkait temuan ini sudah saya laporkan ke Kadispar, tinggal pimpinan lagi untuk mengambil tindakannya,” ucapnya.
Sebagaimana di dalam Perda Karimun Nomor 2 Tahun 2011 dan Surat Edaran Dispar dibunyikan, apabila ada ditemukan pelanggaran akan diberikan sanksi kepada pimpinan usaha tempat hiburan.
Sanksinya berupa penutupan sementara tempat usaha, sampai dengan pencabutan izin usaha.