KARIMUN, radarsatu.com – Pemkab Karimun telah resmi menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak ketiga atau outsourcing terkait pengelolaan kebersihan.
Hal itu dilalukan untuk menyelamatkan nasib ratusan petugas kebersihan di daerah tersebut yang telah lama bekerja.
Seperti pembayaran gaji. Jika sebelumnya menggunakan sistem swakelola, kini harus melalui pihak ketiga atau outsourcing.
Kebijakan tersebut tertuang didalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang pembayaran gaji pekerja harian lepas (PHL).
Adapun pihak ketiga yang mengelola kebersihan di daerah berjuluk Bumi Berazam tersebut ialah PT Anva Gemilang.
“Benar, pengelolaan kebersihan kini dikelola pihak ketiga yang dilaksanakan oleh PT Anva Gemilang,” kata Plt Kepala DLH Kabupaten Karimun, Arieansyah.
Ia menyebutkan, dalam kontrak disepakati Pemkab Karimun dan perusahaan melakukan kerjasama dengan masa enam bulan.
“Perjanjian kerjasamanya dari 8 April sampai dengan 8 Oktober 2025,” ujar Ari.
Dia mengatakan, lingkup kerja perusahaan outsourcing meliputi kebersihan jalan, bahu jalan, median jalan, kebersihan di TPS dan kebersihan taman.
“Termasuk pengangkutan sampah dan kebersihan di TPA,” tambah Ari.
Sambungnya lagi, sedangkan untuk wilayah yang menjadi tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan kebersihan di 11 kecamatan saja.
“Pengelolaannya di 11 dari 14 kecamatan yaitu Karimun, Meral, Tebing, Meral Barat, Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Ungar, Moro, Buru dan Sugie Besar,” kata Ari.