ANAMBAS, Radarsatu.com – Kepala Kantor Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Dewi Ria memberikan klarifikasi perihal pemberitaan sistem layanan BPJS Kesehatan yang tidak jelas serta merugikan Masyarakat yang telah ditayangkan sebelumnya berdasarkan hasil komunikasi antara Peserta BPJS Kesehatan dengan staf BPJS Kesehatan. Guna menghindari kebingungan di daerah, Kepala BPJS Kesehatan Anambas, Dewi Ria, memberikan klarifikasi terkait masalah ini
Menurut, Dewi Ria, Tentunya kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada semua peserta JKN. Terkait kejadian pemberitaan kemarin, hanya kesalahpahaman saja antara salah satu peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah dengan staf BPJS Kesehatan di Anambas saat mengkonfirmasi tagihan atau iuran BPJS.
“Mungkin ada misskomunikasi saja pak, kebetulan staf saya yang menjelaskan saat itu sedang tidak sehat berada di rumah sakit,” ucapnya, Sabtu (12/4/2025).
“Saya telah melihat isi percakapan di HP Pak Tengku dengan staf saya. Memang dikirimkan dua tagihan bulan Maret dan April, tetapi dapat kami sampaikan bahwa tidak ada tagihan yang menggulung atau akumulasi karena ini adalah tagihan perdana (iuran pertama) bagi badan usaha, dan kami tentunya tetap berkewajiban mengingatkan peserta untuk dapat melakukan pembayaran,” ujar Dewi Ria.
Sedangkan, terkait sistem layanan yang diterapkan kantor BPJS Kesehatan di Anambas, menurut Dewi Ria, sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku.
“Karena bapak mendaftar saat itu segmennya sebagai Pekerja Penerima Upah bukan Segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau lebih dikenal Mandiri, maka dasar perhitungan iurannya adalah 5 persen dari UMK. Nah, itu tertera di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, tentu ada perbedaan iuran peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di Segmen PPU dengan PBPU.
“Pasangan yang tidak bekerja dan tiga anak dari peserta yang terdaftar di Segmen PPU atau PT bapak, juga ikut ditanggung berdasarkan potongan tersebut. Begini Pak hitungan segmen Pekerja Penerima Upah, 5 persen dikali UMK Kepulauan Anambas bila dibandingkan dengan iuran Mandiri Kelas 1 yang harus mengalikan per jiwa per bulan, secara hitungan akan jauh lebih murah karena faskesnya Kelas 1 karena berdasarkan UMK Kepulauan Anambas Tahun 2025 yang telah melebihi dari 4 Juta” ujarnya.
Dewi Ria juga menegaskan, kantor BPJS Kesehatan di Anambas mencegah adanya celah korupsi maupun pungutan liar (pungli) dengan mewajibkan pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan melalui bank, mobile banking, atau channel pembayaran lainnya dengan skema layanan serta aksesnya juga sangat jelas.
“Pembayaran wajib melalui Virtual Account, BPJS Kesehatan tidak menerima cash dari Peserta. Sedangkan Konsep dari Program JKN – KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan adalah bergotong-royong, itu kenapa seluruh WNI bahkan WNA yang menetap lebih dari 6 Bulan di Indonesia, diwajibkan untuk berpartisipasi membayarkan iuran JKN sesuai dengan segmennya, baik yang sehat maupun yang sakit, agar semua orang mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak saat membutuhkannya” terangnya.
Menutup perbincangan, Dewi Ria mengatakan akan terus berupaya memperbaiki layanan BPJS Kesehatan di Anambas untuk terus menyukseskan Program JKN-KIS.
“Tentunya BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri untuk menyukseskan Program JKN-KIS, Pak. Karena keberhasilannya juga bergantung pada partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dan dukungan Pemerintah Daerah. Peserta JKN – KIS diharapkan dapat mendaftarkan diri beserta anggota keluarganya sebelum sakit, serta rutin membayarkan iuran, Fasilitas Kesehatan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada peserta tanpa diskriminasi sesuai Janji Layanan kepada Peserta, Pemerintah Daerah juga dapat mendukung program ini dari sisi penganggaran sesuai Inpres 1 Tahun 2022, agar hulunya BPJS Kesehatan dapat membayarkan klaim dengan tepat waktu sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.