Bisa Dipidana, Kasat Lantas Polres Karimun Imbau Pengendara Gunakan Helm SNI

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Dhia Chynthia S. (Foto: Kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Seluruh masyarakat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri pengguna jalan diimbau untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas.

Selain itu, kepada pengguna kendaraan bermotor untuk selalu menggunakan helm yang berstandar SNI.

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Dhia Cynthia Siregar mengatakan, penggunaan helm yang sesuai standar dapat meminimalisir risiko fatalitas jika terjadi kecelakaan.

Pengendara yang tidak menggunakan helm saat terjadi kecelakaan, berisiko mengalami cedera kepala yang lebih parah.

Helm wajib digunakan karena dapat melindungi kepala dari benturan.

Sambungnya, menggunakan helm saat berkendara bukan tentang jauh maupun dekat.

Tapi sudah kewajiban sebagai pengemudi dan pembonceng agar aman saat berkendara.

“Gunakan helm SNI dan tetap mematuhi peraturan berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri serta orang lain. Sayangi diri dan keluarga,” pinta Dhia, Minggu (6/4/2025).

Disampaikannya, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, atau membiarkan penumpangnya tidak memakai helm SNI bisa dipidana.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 29 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 106 ayat 8.

“Dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” ungkap Dhia.

Ia mengharapkan, masyarakat Kabupaten Karimun semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, dan mampu menurunkan angka pelanggaran serta laka lantas.

“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Mari kita patuhi aturan demi keselamatan kita dan orang lain di jalan,” pinta Dhia mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *