Dispar Karimun Beri Sanksi Pelaku Usaha THM yang Melanggar Perda dan Surat Edaran

Tangkapan layar Surat Edaran Dinas Pariwisata Karimun Nomor: B/500.13.1/ 76/DISPAR/2025 tanggal 24 Januari 2025 tengang edaran larangan beroperasi tempat hiburan pada bulan suci Ramadan 1446 H/2025

KARIMUN, radarsatu.com – Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang melanggar buka tutup saat Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.

Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Karimun, Beni Yudistira mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya THM di daerah tersebut yang sudah buka atau beroperasi belum pada waktunya.

“Kita menerima informasi ada THM di Karimun yang sudah buka tanggal 1 April 2025. Sesuai aturan yang dibuat belum boleh beroperasi,” ujarnya, Rabu (2/4).

Ia mengatakan, buka tutup THM saat Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 sudah diatur kedalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 dan juga Surat Edaran Dinas Pariwisata Karimun Nomor: B/500.13.1/ 76/DISPAR/2025 tanggal 24 Januari 2025.

Beni menjelaskan, THM seperti diskotik, karaoke, kelab malam dan pub saat Ramadan dan Idul Fitri 1446 H dilarang beroperasi tanggal 28 Februari 2025

Kemudian, tanggal 1 – 2 Maret 2025. Kemudian tanggal 16, 17 dan 18 Maret 2025.

Selanjutnya, THM juga dilarang beroperasi mulai tanggal 30 – 31 Maret dan 1 April 2025.

“THM yang buka di 1 April 2025 sudah melanggar aturan dibuat. Sesuai aturan, sanksinya berupa penutupan sementara sampai dengan pencabutan izin usaha. Kita akan panggil pelaku usahanya dulu, baru sanksi apa yang akan diberikan,” ucap Beni.

Dia menyebutkan, Dispar Karimun telah menginformasikan perubahan buka tutup THM menjelang dan sesudah hari raya Idul Fitri 2025 ke para pelaku usaha yang semula tanggal 30 dan 31 Maret.

Perubahan itu, menindaklanjuti hasil sidang isbat lebaran Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.

“Telah kami beritahu kepada seluruh pengelola THM, mulai tanggal 30 – 31 Maret dan 1 April 2025 dilarang mengeporasikan usahanya,” tutur Beni.

Terkait kabar adanya salah satu THM yang buka atau beroperasi di tanggal 29 Maret 2025 malam bertepatan dengan hari raya Nyepi, kata Beni tidak melanggar aturan.

“Sesuai aturan jadwal tutupnya itu tanggal 28 Maret 2025 mulai dari pukul 17.00 WIB sampai dengan 29 Maret 2025 pukul 17.00 WIB. Jadi jika THM tersebut malam di tanggal 29 Maret 2025 ya memang boleh, tidak menyalahi,” katanya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *