KARIMUN, radarsatu.com – Heboh dan viral di media sosial adanya mobil dinas milik Pemkab Karimun diduga digunakan untuk mudik lebaran Idul Fitri 1446 H.
Dalam video yang beredar, sebuah mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi BP 1513 K terlihat terparkir di sebuah rumah bercat putih di kompleks perumahan di Bekasi, Jawa Bartat.
Video tersebut menarasikan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas milik Pemkab Karimun.
Bupati Karimun, Iskandarsyah membantah bahwa mobil dinas yang disebutkan itu bukan milik Pemkab Karimun.
Dikatakannya, mobil dengan kode dua angka 15 itu merupakan milik instansi vertikal.
“Bukan mobil dinas dari Pemkab Karimun,” kata Iskandarsyah saat ditemui disela-sela open house di rumah dinasnya, Rabu (2/4/2025).
Ia menyampaikan, mobil tersebut bisa saja merupakan aset lama dari instansi vertikal yang harus dibawa ke Jakarta dengan alasan tertentu.
“Kita pastikan itu bukan milik Pemerintah Kabupaten Karimun,” katanya Iskandarsyah lagi.
Sebagai informasi, Pemerintah Pusat dan daerah melarang keras penggunaan kendaraan dinas untuk tujuan mudik lebaran bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan komponen di dalamnya.
Hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Dalam aturan tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas digunakan hanya untuk kepentingan kerja para PNS.
Sebagaimana tercantum dalam lampiran aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Selain itu, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota.
Adapun, pengecualian penggunaan ke luar kota harus menggunakan izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.