KARIMUN, radarsatu.com – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau kembali melakukan operasi pasar rokok ilegal pada Maret 2025.
Kegiatan tersebut kali ini dilaksanakan di beberapa lokasi di Kabupaten Karimun. Operasi dilakukan selama delapan belas hari, yang dimulai dari tanggal 1 Maret 2025.
Hasilnya, sebanyak ratusan ribu batang rokok ilegal yang ditemukan lalu disita petugas. Nilai Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berbagai merk tersebut diperkirakan Rp 697.831.950.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penegahan sebanyak 466.950 batang BKC HT.
“Rinciannya 411.810 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 55.140 batang sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai,” ungkapnya, Rabu (19/3).
Fajar menyampaikan, atas hal tersebut, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp 350.991.420.
“Barang hasil penindakan tersebut akan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara,” ucapnya.
Dijelaskan Fajar, pelaksanaan operasi pasar tersebut sebagai bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Selain itu, dalam melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Karimun.
“Kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarkat agar tidak menjual atau mengedarkan BKC ilegal,” pungkas Fajar.