BATAM, radarsatu.com – Wacana pemotongan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyubsidi THR Non-ASN atau honorer yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dinilai sebagai kebijakan sepihak yang belum dibahas bersama dengan DPRD Kepri.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRD Kepri, H. Bahktiar, menanggapi pemberitaan mengenai keputusan pemprov yang hanya membayar 75 persen dari THR yang seharusnya diterima oleh ASN dan Non-ASN.
Menurut H. Bahktiar, legislator yang terpilih dari Dapil Batam 4 (Bengkong, Batam Kota, Batu Ampar) wacana pemotongan tersebut tidak pernah dibicarakan dalam rapat atau pembahasan dengan pihak legislatif.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak pekerja seperti THR, seharusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, hak-hak tersebut merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang perlu dikelola dengan hati-hati dan sesuai prosedur.
“Pemotongan THR itu adalah kebijakan yang sangat berdampak pada kesejahteraan ASN dan Non-ASN. Oleh karena itu, kebijakan seperti ini tidak bisa diputuskan secara sepihak. Kami sebagai anggota DPRD Kepri, tentu saja harus dilibatkan dalam pembahasan mengenai anggaran dan kebijakan terkait kesejahteraan pekerja dalam hal ini ASN dan Non ASN,” ujar H. Bahktiar pada awak media Selasa (19/3/2025).
Lebih lanjut, H. Bahktiar menegaskan bahwa jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan tanpa pembahasan yang matang dan tanpa memperhatikan aturan yang ada, maka dapat menimbulkan masalah hukum dan ketidakpuasan di kalangan pegawai negeri.
Ia pun berharap agar Pemprov Kepri melakukan koordinasi dengan DPRD Kepri untuk memastikan kebijakan yang diambil berlandaskan pada regulasi yang berlaku, serta memberikan dampak positif bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN dan Non-ASN.
H. Bahktiar juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan anggaran yang melibatkan hak-hak pegawai. Ia berharap agar Pemprov Kepri lebih terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait dalam setiap keputusan yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam hal pengelolaan THR bagi ASN dan Non-ASN.
Ditambahkannya terkait dengan efisiensi anggaran DPRD sangat Mendukung efisiensi terhadap belanja lainnya yang tidak tepat guna yang tidak angsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat atau dalam output capaian program yang tidak maksimal.
“DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah mendukung kebijakan pemerintah dalam melakukan penghematan anggaran dengan melakukan efisiensi belanja, salah satunya pemotongan belanja perjalanan dinas 50%, termasuk perjalanan dinas di sekretariat DPRD, jadi jika ada yang mengaitkannya dengan anggaran Pokir DPRD tentu ini tidak tepat,” terangnya.
Dijelaskannya dalam APBD tidak ada istilah pokir lagi, semuanya menjadi program kerja pemerintah daerah, yg salah satu sumber inputnya berasal dari pokok pikiran DPRD sebagainana diatur dlm Permendagri no 86/2017, tentunya DPRD membawa dan memperjuangkan aspirasi masyarakat program.
“Untuk itu, pelaksanaan efisiensi tentu tidak dilakukan sertamerta namun harus secara bijak sesuai dengan program prioritas dan kebutuhan masyarakat,” tutupnya.