Satresnarkoba Polres Anambas Tangkap Dua Pria Dengan Barang Bukti Sabu

Dua pelaku narkoba ditangkap Satreskoba Polres Anambas di dua TKP berbeda, Selasa (18/03/2025). (Foto: Humas Polres Anambas)

ANAMBAS, radarsatu.com – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pria berinisial FA (24) dan EW (40) atas dugaan tindak pidana narkotika, keduanya ditangkap di dua TKP berbeda, Selasa (18/03/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu (16/03/2025) sekira pukul 18.00 Wib.

banner 350x350

“Setelah kita mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Pasir Merah, Kabupaten Kepulauan Anambas, kami dari Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi,” ujar Kasatresnarkoba.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengungkap penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pelaku berinisial FA.

“Dari tangan pelaku FA, ditemukan 3 paket berukuran kecil barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,97 gram,” ucap Kasatresnarkoba.

Lebih lanjut Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak mengatakan hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas, FA mengatakan barang haram tersebut diperoleh dari pelaku EW.

“Tidak membutuhkan waktu yang lama, petugas langsung menangkap pelaku EW yang pada saat itu sedang berada di cafe pasir putih, Desa Tarempa Timur,” tutur Kasatresnarkoba.

“Pelaku EW mengaku kepada petugas bahwa ada menyembunyikan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik gula berukuran sedang yang di duga Narkotika jenis Sabu di Desa Batu Belah di dalam rumah,” ungkap Kasatresnarkoba.

“Dari tangan pelaku EW, ditemukan 2 (dua) paket plastik gula berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu sebanyak 27,03 gram,” jelasnya.

Untuk kedua pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan untuk pelaku FA disangkakan Pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk pelaku EW disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang masih berupaya menyalahgunakan narkotika di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas,” tegas Kasatresnarkoba.

“Polres Kepulauan Anambas akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Kasatresnarkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *