KARIMUN, radarsatu.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri Cabang Karimun, Faizal mengimbau kepada nelayan di daerah itu untuk dapat mematuhi aturan batas wilayah tangkapan.
Imbauan tersebut dikarenakan seorang nelayan Kabupaten Karimun, A Huat sempat ditahan selama 16 hari oleh aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Pria berusia 54 tahun itu ditahan karena masuk ke wilayah perairan Malaysia saat melakukan menangkap ikan.
“Nelayan harus tahu betul batas wilayah tangkapan, agar tak tersandung kasus hukum Jangan sampai melaut lewat daripada batas yang sudah ditetapkan,” ujar Faizal, Selasa (18/3/2025).
Ia mengatakan, proses pemulangan A Huat dilakukan dengan cepat. Sebab, APMM menilai tidak adanya unsur pelanggaran hukumnya.
“Tidak perlu dengan proses hukum. Alhamdulillah nelayan kita dikembalikan dalam keadaan sehat. Terima kasih KJRI di Johor Bahru yang sudah sangat membantu,” ucap Faizal.
Bahkan sambungnya, tidak hanya orang, kapal nelayan tersebut juga ikut dikembalikan oleh APMM.
“Ini jarang-jarang terjadi, biasanya kapal disita, tapi orang dan kapalnya dikembalikan. Nelayannya juga diberikan makanan serta pakaian,” tutur Faizal.
Proses pemulangan A Huat yang dipimpin Kasat Polairud Iptu Sarianto, telah melalui serangkaian negosiasi pemerintah melalui KJRI Johor di Malaysia.
Hingga akhirnya pemulangan A Huat dilakukan dengan serah terima antara APMM dan Otoritas Indonesia yakni Polair, DKP dan Bakamla di wilayah perbatasan Malaysia – Indonesia.
Kedatangan nelayan tersebut di pelabuhan domestik Karimun, Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 14.48 WIBWIB disambut Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, Bupati Karimun Iskandarsyah dsn Wakil Bupati Rocky.
“Serah terimanya di atas kapal Satpolairud di perbatasan. Diperlukan waktu sekitar 40 menit dari Karimun untuk bisa tiba di lokasi perbatasan. Tidak ada kendala apa-apa, hanya gelombang laut sedikit,” terangnya.
Sebelumnya, nelayan asal Karimun A Huat ditangkap aparat maritim Malaysia (APMM) karena masuk dalam wilayah perairan Malaysia.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan menyebutkan bahwa kejadian itu tanpa disengaja.
A Huat terbawa arus saat hendak menarik jaring yang ia tebar sebelumnya hingga membuatnya masuk ke wilayah perairan Malaysia.
Setelah diamankan APMM, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun untuk proses penanganan lebih lanjut.