PEKANBARU, radarsatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau terus menggenjot persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 22 Maret 2025. Berbagai tahapan telah dilakukan, termasuk pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan verifikasi daftar pemilih di lokasi khusus.
Komisioner KPU Riau, Nahrawi, menyatakan bahwa seluruh persiapan terus dimatangkan. “Rekan-rekan di Siak saat ini tengah menyelesaikan berbagai persiapan PSU, terutama terkait KPPS, daftar pemilih di lokasi khusus, logistik, serta koordinasi dengan semua pemangku kepentingan,” ujarnya, Sabtu (15/3/23).
Sebagai bagian dari tahapan krusial, KPPS telah resmi dilantik dan diambil sumpahnya pada 9 Maret 2025 di Kantor KPU Siak. Selain itu, mereka juga telah menandatangani pakta integritas serta mengikuti bimbingan teknis (bimtek) guna memastikan pemungutan suara berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, KPU Siak masih melakukan verifikasi daftar pemilih di lokasi khusus, yakni di Rumah Sakit Tengku Rafian. Proses ini dilakukan dengan pengawasan langsung dari Bawaslu dan koordinasi dengan pihak rumah sakit serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Siak.
“Setelah proses verifikasi ini selesai, KPU Siak akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih di lokasi khusus,” tambah Nahrawi.
KPU Riau terus melakukan supervisi dan monitoring untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Dinas KPU No. 484 Tahun 2025.
“Kami berharap PSU yang akan digelar pada 22 Maret 2025 dapat berlangsung dengan aman, damai, dan kondusif,” tegas Nahrawi.
Lebih lanjut dipaparkan juga, bahwa PSU ini digelar berdasarkan putusan MK di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu, pertama, TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak – 447 pemilih. Kedua, TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya – 494 pemilih. Ketiga, TPS khusus di Rumah Sakit Tengku Rafian.
Dengan persiapan yang semakin matang, PSU Pilkada Siak 2024 diharapkan dapat berlangsung lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi.