Vandarones: Minyakita Produksi PT Musim Mas Batam di Karimun Sesuai Takaran

Plt Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun, Vandarones Purba saat melakukan monitoring distribusi Minyakita, Jumat (14/3/2025). (Foto: Kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau masih terus melakukan monitoring distribusi minyak goreng dambaan masyarakat yaitu Minyakita.

Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan yang mencukupi dan juga ukuran, serta harganya sesuai dengan HET yang telah ditentukan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter.

banner 350x350

Plt Kabid Perdagangan, Vandarones Purba mengatakan, masih menemukan Minyakita yang dijual tidak sesuai HET saat monitoring.

Namun ia secara langsung menegaskan kepada pihak toko agar Minyakita dijual sesuai HET.

“Jika tidak mampu menjual sesuai HET, kita sarankan tidak menjual Minyakita, saat itu juga pihak toko menyesuaikan harga sesuai HET,” ujar Vandarones, Jumat (14/3/2025).

Sambungnya, untuk memastikan pihaknya melakukan pemantauan ke toko dan swalayan yang telah disidak sebelumnya.

“Hasil pantauan harga jual Minyakita sesuai ketentuan HET,” ucapnya.

Vandarones juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan dilapangan pada 10 Maret 2025, ada ditemukan Minyakita dengan kemasan 1 liter (1000 ml) yang diproduksi oleh PT Musim Mas Batam mengalami kekurangannya sebanyak 10 ml.

Setelah didalami, bahwa kekurangan tersebut masih dalam batas toleransi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus pada lampiran III disampaikan bahwa batas kesalahan yang dizinkan untuk kemasan tertutup dengan ukuran 500 – 1000 ml adalah sebesar 15 ml.

“Kemungkinan terjadinya kekurangan atau loss ini, akibat perubahan suhu pada tempat penyimpanan di toko dan atau sisa minyak masih melekat pada wadah plastik pembungkusnya,” tuturnya.

Untuk memastikannya, Vandarones melalukan penelusuran kami ke pihak produsen Minyakita PT Musim Mas di Batam.

“Mereka telah mengikuti ketentuan yang berlaku, dan memastikan hasil produk telah sesuai dengan takaran yang ditetapkan serta tercantum dalam kemasan. Perusahaan juga dalam menyalurkan sesuai dengan jalur dan harga distribusi yang ditentukan oleh Pemerintah yaitu ketentuan harga dari produsen (PT Musim Mas) ke distributor,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *