BATAM, radarsatu.com – Satlantas Polresta Barelang telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka penyebab kecelakaan yang menewaskan 1 orang anggota Polwan Polda Kepri, pada Kamis (6/2/2025) sekira pukul 06.30 WIB di Nongsa, Kota Batam.
Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan, kecelakaan ini melibatkan kendaraan Daihatsu Luxio nomor polisi BM 1864 AAH warna putih yang dikemudikan oleh SH (44). Sementara korban inisial AKBP Anumerta Roro Arikawati (52) menggunakan sepeda motor Honda Spacy BP 3438 IH.
“Kecelakaan ini melibatkan mobil dan sepeda motor, yang mana korban menggunakan sepeda motor merupakan Polwan yang berdinas di Mapolda Kepri,” kata Afiditya didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang, Iptu Victor Hutahaean, Kamis (13/3/2025) sore.
Kasat Lantas menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil yang datang dari arah Simpang Bandara menuju Simpang Pos PJR berpindah lajur dari lajur tiga ke lajur dua, kemudian ke lajur satu untuk berbelok ke Pondok Pesantren Darul Falah.
“Pengemudi mobil yang dari jalur 3 yang akan ke jalur 1 tidak memperhatikan kaca spion sebelah kiri serta tidak menyalakan lampu sein saat berpindah lajur. Pada saat bersamaan, sepeda motor yang berada di lajur satu dan datang dari arah yang sama tidak dapat menghindari mobil tersebut sehingga menabrak bagian kiri belakang kendaraan,” ungkapnya.
Lanjutnya, akibat kejadian ini, pengendara sepeda motor AKBP Anumerta Roro Arikawati, terpental ke belakang dan mengalami benturan pada kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
“Kejadian yang begitu cepat membuat korban terpental ke aspal. Helm yang digunakan korban, walaupun sudah terpasang, lepas dari kuncinya,” bebernya.
Kasat Lantas Polresta Barelang menambahkan, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli, yaitu kepala mekanik Daihatsu, lampu kendaraan dalam kondisi baik dan berfungsi normal saat kejadian terjadi.
“Hal ini menunjukkan bahwa penyebab kecelakaan adalah kelalaian manusia dari pengemudi mobil tersebut. Tersangka SH juga telah mengakui kelalaiannya, yakni tidak memperhatikan sekitar saat berpindah lajur serta tidak menyalakan lampu sein kiri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
Kasat Lantas Polresta Barelang juga memberikan himbauan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, serta tidak berpindah lajur secara tiba-tiba tanpa memperhatikan kondisi sekitar.
“Dengan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib,” pungkasnya.