Ditjen Imigrasi Amankan 13 WNA Dari 12 Perusahaan PMA di Batam

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam jelaskan penangkapan WNA di Batam. (Foto: Ravi)

BATAM, radarsatu.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 12 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau yang masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Melalui Operasi Wira Waspada ini, Imigrasi menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) yang dijamin perusahaan PMA yang diduga tak memenuhi persyaratan. Sebelumnya, operasi ini telah dilaksanakan di Bali dan Maluku Utara pada Januari sampai Februari 2025 dan berhasil menjaring 312 WNA.

banner 350x350

Dalam operasi ini, Imigrasi juga menargetkan pengawasan terhadap perusahaan PMA yang dicurigai fiktif dan WNA yang terindikasi melanggar aturan. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, ditemukan 12 badan usaha PMA yang diusulkan untuk pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Beberapa perusahaan yang terkena pencabutan NIB menyampaikan keberatan dan meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, bahwa operasi ini dilaksanakan dengan metode pengawasan terbuka dan tertutup pada area yang telah ditentukan.

“Tim melakukan pengawasan dengan berbagai metode, termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Saffar dalam konferensi pers di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kamis (13/3/2025).

Berdasarkan hasil pengawasan, total 26 orang asing dari 12 perusahaan PMA yang perlu ditindaklanjuti. Dari 12 perusahaan PMA yang diperiksa, ditemukan 4 perusahaan yang belum memenuhi komitmen investasi Rp 10 miliar, 6 perusahaan fiktif, serta 2 perusahaan yang memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar.

“Dari 26 orang asing yang diperiksa, sebanyak 13 orang di antaranya masih berada di wilayah Indonesia dan akan dimasukan dalam DPO Keimigrasian, dan 9 WNA yang berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian,” bebernya.

Adapun dalam operasi target wilayah industri, delapan warga negara asing diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Satu warga negara Austria berinisial DB, yang merupakan pemegang ITAS investor dan direktur PT All About City, diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.

“Tiga warga negara Tiongkok lainnya, yaitu JM, CC, dan CK, diamankan saat beraktivitas di PT Chuang Sheng Metal. JM dan CC, yang memiliki ITAS investor, diduga menyalahgunakannya dengan bekerja sebagai buruh kasar, sementara CK, yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan, juga diduga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, empat warga negara Tiongkok berinisial ZH, MN, LH, dan LZ kedapatan bekerja di PT Sun Gold Solar meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan, sehingga diduga menyalahgunakan izin tersebut.

Selain operasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga sedang menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Keimigrasian yaitu 3 warga negara Bangladesh inisial FR, SK, dan SM yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

“Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” imbuhnya.

Adapun satu warga negara India berinisial MT yang diduga memalsukan Izin Tinggal Terbatas yang bersangkutan diamankan ketika petugas melakukan pengawasan keimigrasian di kawasan Sagulung Batam.

Secara keseluruhan, dalam operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan dbersama BKPM, meliputi operasi Bali tahap I dengan 126 orang asing dari 74 perusahaan, Bali tahap II dengan 186 orang asing dari 86 perusahaan, serta Batam dengan 26 orang asing dari 12 perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *