BATAM, radarsatu.com – Ditreskrimsus Polda Kepri bersama dengan Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang dan Disperindag Kota Batam melakukan pengecekan produk minyak goreng dalam kemasan di sejumlah toko grosir dan pasar tradisional di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (12/5/2025) siang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan ketidaksesuaian isi minyak goreng kemasan bermerek Minyakita dengan takaran 1 liter yang tercantum didalam kemasan.
Pengecekan ini dilakukan setelah adanya temuan ketidaksesuaian kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita yang beredar di pasaran.
Terkait hal itu, Kepala Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond beserta tim melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan produk Minyakita yang beredar di Kota Batam memiliki volume sesuai dengan yang tertera dalam kemasan.
“Kita yang tergabung dalam Satgas Pangan telah melakukan peninjauan di 3 pasar tradisional yaitu di Pasar Mega Legenda, Pasar MB2, dan Pasar Botania 1. Berdasarkan hasil pengambilan contoh minyak goreng merek Minyakita, kami tidak menemukan adanya kekurangan volume atau kuantitas minyak goreng. Semua yang dijual sesuai ketentuan,” kata Zharfan.
Lanjutnya, kita memastikan bahwa produk minyak goreng bersubsidi yang beredar di Kota Batam tetap memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Namun, pengawasan terhadap peredaran minyak goreng merek Minyakita akan tetap terus dilakukan, guna memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus melakukan pemantauan agar tidak ada pihak yang berupaya mengambil keuntungan dengan mengurangi volume minyak goreng baik merek Minyakita ataupun merek-merek lainnya,” ungkapnya.
Sementara untuk stok Minyakita, masyarakat tidak perlu khawatir karena stok minyak goreng masih mencukupi untuk lebaran Idul Fitri.
“Kita juga sudah lakukan pengecekan ketersediaan Minyakita, sampai lebaran Idul Fitri akan tercukupi,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kadisperindag Kota Batam Gustian Riau mengungkapkan, kami akan terus melakukan pemantauan 3 kali dalam 1 Minggu disemua pasar di kota Batam, agar tidak adanya kecurangan di pasaran.
“Kita secara bersama-sama akan terus melakukan pengecekan untuk mengawasi pendistribusian Minyakita di pasaran sebanyak 3 kali dalam 1 Minggu,” kata Gustian.
Lanjutnya, ada tiga perusahaan yang distribusikan Minyakita yaitu PT. Synergy Oil Nusantara Batam, PT. Sinarmas, dan Musim Mas Group.
“Kita juga telah mengambil sampel dari ketiga perusahaan yang memasarkan minyak goreng Minyakita di Kota Batam. Hasilnya semua sesuai dengan takaran,” Pungkasnya.