Honorer Pemkab Karimun Demo Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK di Gedung DPRD

Aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Karimun menolak penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK tahap 1 hasil seleksi tahun 2024, Rabu (12/3/2025). (Foto: Kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Sekitar 150 honorer Pemkab Karimun menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD, Rabu (12/3/2025).

Mereka tergabung dalam Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

banner 350x350

Adapun tuntutan dalam aksi damai tersebut, menolak penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK tahap 1 hasil seleksi tahun 2024.

Sebagaimana diberitakan, pengangakatan CPNS dan PPPK tahap 1 hasil seleksi 2024 diundur. Hal itu diketahui dalam surat Menpan RB Nomor: B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 07 Maret 2025.

Dalam surat itu disampaikan, CPNS diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025. Sedangkan PPPK, diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026.

Honorer Pemkab Karimun yang lulus PPPK formasi tenaga teknis, kesehatan dan guru tahap 1 tahun 2024 sebanyak 1.508 orang, sementara CPNS 97 orang.

“Honorer Pemkab Karimun telah dinyatakan lulus PPPK tahap 1 yang saat ini ditunda pengangkatannya sangat menyakitkan hati. Karena mereka sudah mengabdi lama ke pemerintah,” ujar koordinator aksi, Muhammad Karta.

Sementara, Ketua IPN Karimun, Mahadi mengharapkan DPRD Karimun dapat membuat surat petisi kepada BKN agar penundaan pengangkatan dapat dicabut, dan SK pengangkatan segera keluar.

“Kami mengharapkan adanya kebijaksanaan dari DPRD Karimun untuk mau mengirimkan surat atau petisi penolakan kepada BKN, karena merugikan PPPK yang lulus,” pintanya.

Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza menyampaikan, tidak menyetujui adanya penundaan pengangkatan tersebut.

“DPRD Karimun bersedia untuk mengirimkan surat ke BKN dan Kemendagri untuk membantu rekan-rekan,” ucapnya.

Kepala BKPSDM Karimun, Sudarmadi berharap, semoga tuntutan para PPPK tahap 1 yang nantinya akan disampaikan pada BKN dan DPR RI dapat membuahkan hasil.

“BKPSDM hanya menunggu perintah dari pusat. Diharapkan kepada pemerintah pusat terutama bapak Presiden dapat membatalkan keputusan yang telah dibuat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *