Polsek Buru Ungkap Kasus Pencurian Kapal Nelayan, 2 Orang Ditangkap

Kapolsek Buru, Ipda Rusdi Yanto. (Foto: Kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Polsek Buru mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian terhadap sebuah kapal motor.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang laki-laki, yakni Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii.

banner 350x350

Kedua tersangka diringkus di Pelabuhan Rakyat, Punggur, Kota Batam pada, Minggu 9 Maret 2025.

Kapolres Karimun melalui Kapolsek Buru, Ipda Rusdi Yanto mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada, Kamis 6 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Pantai Pak Salim, Lingkungan Sentosa, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun.

Korban, Ramli merupakan seorang nelayan menyadari bahwa pompong miliknya KM Sumber Ilham tidak lagi berada di tempatnya bersandar.

Kemudian korban menghubungi ayahnya, Salim, lalu berusaha mencari kapal tersebut bersama beberapa warga.

Setelah tidak menemukannya, Ramli melaporkan kejadian tersebut, dan Polsek Buru segera melakukan penyelidikan.

“Kapal beserta dua tersangka kita amankan di Pelabuhan Rakyat, Punggur, Kota Batam,” ungkap Rusdi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.

“Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut dengan berkoordinasi lebih lanjut bersama Satresrim Polres Karimun,” ucapnya.

Rusdi mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan.

“Segera laporkan kejadian mencurigakan, agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak berwajib,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *