Pemprov Kepri Bahas Penataan Pegawai Non-ASN dengan Skema Outsourcing

Sekda Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara saat memimpin rapat pembahasan penataan pegawai non-ASN yang dialihdayakan (outsourcing) di lingkungan Pemprov Kepri, Senin (10/3). (Foto2: Diskominfo Kepri)

KEPRI, radarsatu.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat pembahasan penataan pegawai non-ASN yang dialihdayakan (outsourcing) di lingkungan Pemprov Kepri, Senin (10/3).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Lt. 4 Dompak ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, serta dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yenny Trisia Isabela, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

banner 350x350

Dalam laporannya, Kepala BKD Yenny Trisia Isabela menyampaikan bahwa kebijakan pengalihan status tenaga non-ASN ini harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebelum diproses lebih lanjut oleh BKAD.

“Konsep penataan tenaga non-ASN di Kepri harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Gubernur Nomor : 8/800/64/BKDKORPRI-SET/2025 tanggal 20 Januari 2025 dalam hal Penataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pada poin 4 (empat) disebutkan bahwa Pegawai Non ASN yang tidak dapat diperpanjang masa kerja adalah Pegawai Non ASN Teknis Administrasi, dengan kriteria sebagai berikut:

Dalam Rapat tersebut, Sekda Adi mengatakan Pemprov Kepri membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan statusnya bukan tenaga honorer.

1. Pegawai Non-ASN Tenaga Teknis Administrasi dengan masa kerja kurang dari 2 tahun.

2. Pegawai Non-ASN Tenaga Teknis Administrasi dengan masa kerja lebih dari 2 tahun yang tidak terdata dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS.

“Dalam hal perangkat daerah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan statusnya bukan tenaga honorer pada perangkat daerah dan harus mendapat persetujuan dari gubernur terlebih dahulu” jelasnya.

Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penataan tenaga non-ASN di setiap OPD.

“Bapak Gubernur telah menerima laporan bahwa beberapa OPD masih membutuhkan tenaga kerja, tetapi di sisi lain, aturan yang berlaku tidak lagi memungkinkan pengangkatan tenaga honorer baru. Oleh karena itu, kita harus mencari solusi yang sesuai dengan regulasi,” ujar Adi.

Rapat dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yenny Trisia Isabela, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Adi menekankan bahwa skema outsourcing yang diterapkan di OPD bertujuan untuk mengurangi pemberhentian tenaga harian lepas (THL).

“Bagi mereka yang masih bekerja dan dibutuhkan oleh OPD, perlu kita atur dengan skema yang jelas,” lanjutnya.

Sebagai solusi, Pemprov Kepri menetapkan bahwa tenaga yang memungkinkan untuk dialihkan ke skema outsourcing mencakup sopir, petugas keamanan, dan tenaga kebersihan. OPD diminta untuk kembali mengecek data pegawai non-ASN di lingkungannya agar kebijakan ini bisa diterapkan secara merata dan tepat sasaran.

Selain itu, Adi Prihantara mengingatkan bahwa tenaga outsourcing nantinya tidak akan menggunakan sistem absensi SIAP, melainkan mengikuti aturan absensi di masing-masing OPD. Gaji mereka juga tidak akan masuk dalam belanja pegawai, melainkan dalam kategori kegiatan yang telah disesuaikan dengan aturan anggaran.

“Kami harap seluruh OPD memiliki persepsi yang sama dalam penataan ini agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” pungkas Adi Prihantara. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *