Belum Ditanggapi, IPN Kembali Ajukan Surat RDP ke DPRD Karimun

Ketua DPC Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kabupaten Karimun, Mahadi. (Foto: Kar)

KARIMUN, radarsatu.com – DPC Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) kembali mengusulkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Surat tersebut bertujuan agar DPRD memfasilitasi terkait keluhan dan tindaklanjut aksi damai serta audiensi pada 8 Januari 2025.

banner 350x350

Ketua DPC IPN Kabupaten Karimun, Mahadi mengatakan, surat sudah diusulkan ke DRPD untuk mengadakan RPD.

“Sudah kita usulkan kemarin, untuk kapan waktu RDP nya masih menunggu balasan dari DPRD, karena jadwalnya mereka yang buat. Ini permohonan RDP untuk yang kedua kalinya,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Mahadi menyebutkan, dalam surat perihal permohonan RDP dengan DPRD Karimun berisikan empat poin.

Pertama ialah, pembahasan tentang Peraturan Daerah, yaitu SK kontrak ASN PPPK Kabupaten Karimun sampai batas usia pensiun dan relokasi sesuai Permen-PANRB No 6 Tahun 2024.

Kedua, meminta DPRD Kabupaten Karimun menyurati dan meminta ke Kemendagri dan Kemepan-RB, Komisi 2 DPR RI dan BKN agar supaya Non ASN lulus tes tahap l tahun 2024 Karimun diangkat menjadi ASN PPPK secepat di tahun 2025 dan menolak penundaan pengangkatan ASN PPPK Karimun di bulan Maret tahun 2026.

Ketiga lanjutnya, meminta DPRD Karimun menyurati dan meminta ke Kemendagri dan Kemepan-RB, Komisi 2 DPR RI dan BKN agar supaya R2 dan R3 Kaimun yang tidak lulus tes tahap 1 tahun 2024 diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu bukan paruh waktu.

Keempat, meminta penjelasan tentang belum terealisasinya sampai dengan tanggal 8 Maret 2025, TPP ASN Pemkab Karimun 5 bulan tahun 2024 apakah bisa dibayar atau tidak.

“IPN akan terus berjuang dan menuntut janji. Jika tidak terealisasi, aksi damai jilid 2 akan dilakukan kembali,” tegas Mahadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *