Lanal Tarempa Amankan 223 Ball Rokok Non Cukai, Kerugian Negara Rp. 1,7 Miliar

Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Ari Sukmana, S.E., M.Tr.Opsla saat menggelar ekpos penggagalan 233 ball rokok non cukai berbagai merk yang diamankan dari kapal roro yang datang dari Tanjung Uban, Rabu (5/3/2025). (Foto: Dok. Lanal Tarempa)

ANAMBAS, radarsatu.com – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa melalui Tim Fleet One Quick Respon (F1QR) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran rokok ilegal sebanyak lebih kurang 223 Kardus di Pelabuhan Roro, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam konferensi pers, Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Ari Sukmana, S.E., M.Tr.Opsla menyampaikan bahwa Rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Tim F1QR Lanal Tarempa diklaim merugikan negara Rp 1,7 miliar.

Adapun upaya penyelundupan rokok ilegal ini berawal dari informasi yang diterima aparat Lanal Tarempa bahwa ada truk yang diduga berisi rokok ilegal yang dikirim dari Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Kepulauan Riau melalui Kapal Roro KMP. Bahtera Nusantara 01 menuju Pulau – pulau di Kepulauan Anambas dan sekitarnya.

“Kronologis penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada tanggal 05 Maret 2025, bahwa terdapat rokok illegal yang akan di distribusikan ke pulau–pulau di sekitar Kepulauan Anambas melalui jalur angkutan laut dengan menggunakan Kapal Roro. Rokok-rokok ilegal tersebut akan di kirim melalui pelabuhan penyeberangan PT ASDP Tanjung Uban menuju pulau Matak. Menerima informasi tersebut, Tim F1QR saya perintahkan untuk melaksanakan Jarkaplid terhadap KMP. Bahtera Nusantara 01,” kata Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana, Rabu (05/03/2025).

Dengan mengerahkan 2 unsur gelar Lanal Tarempa yakni Kal Ambulance BRI-1 dan RHIB Trimaran 12M, Tim F1QR berhasil melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap KMP. Bahtera Nusantara 01 pada koordinat 03 18.252 U-106 13.606 T di perairan Pulau Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap KMP. Bahtera Nusantara 01 ditemukan muatan rokok illegal yang dikemas dalam bentuk kardus.

Sesampainya Kapal Roro KMP. Bahtera Nusantara 01 tiba dan sandar di Pelabuhan Roro, Matak Kecil, Tim F1QR Lanal Tarempa mengamankan muatan rokok illegal dan dibawa turun dari kapal menuju Pelabuhan Roro guna pengecekan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan dengan cara membongkar isi kardus, ditemukan sejumlah rokok illegal dengan berbagai merk sebanyak 223 ball.

”Dari informasi yang kami peroleh, saya kerahkan 2 unsur gelar Lanal Tarempa yaitu Kal Ambulance BRI-1 I.4-59 dan RHIB Trimaran beserta Tim F1QR untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap KMP. Bahtera Nusantara 01. Dan dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan rokok illegal berbagai merk sebanyak 223 ball yang dikirim dari Tanjung Uban untuk didistribusikan ke pulau–pulau di Kepulauan Anambas,” ucap Danlanal Tarempa.

Sejumlah barang bukti berupa rokok illegal sebanyak 223 Kardus dengan berbagai merk diantara Rave Merah sebanyak 40 Kardus, Rave Mentol sebanyak 12 Kardus, Rave Hijau sebanyak 29 Kardus, HD Red sebanyak 62 kardus, HD Gold sebanyak 12 Kardus, Offfo sebanyak 29 Kardus, T3 sebanyak 31 Kardus, Maxxis sebanyak 7 kardus dibawa menuju Lanal Tarempa

Letkol Ari Sukmana juga mengatakan, hasil pengungkapan rokok ilegal itu, pihaknya menaksir total kerugian negara mencapai Rp 1.700.000.000. Barang bukti tersebut oleh pihak Lanal Tarempa akan diserahkan ke Bea Cukai tipe Pratama Tarempa untuk proses lebih lanjut.

“Dari hasil pendalaman awal, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan jumlah barang bukti yang diamankan berupa rokok illegal sebanyak 223 ball diperkirakan kerugian negara dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.700.000.000,” ucap Danlanal.

Mengakhiri press release, Danlanal Tarempa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dan komitmen TNI Angkatan Laut, khususnya Lanal Tarempa dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan dan menindak tegas segala bentuk kegiatan Illegal.

Selain itu, keberhasilan pengagalan penyelundupan dan peredaran rokok Illegal oleh Tim F1QR Lanal Tarempa sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit Jalasena untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap seluruh tindak pelanggaran di seluruh perairan Indonesia, seperti halnya penyelundupan penyelundupan dan peredaran barang – barang Illegal. Tarempa, 05/03/2025

Hadir dalam Press Release diantaranya Danlanal Tarempa, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wakapolres Kepulauan Anambas, Kajari Kepulauan Anambas, Pabung Kodim 0318/Natuna, Kepala Bea Cukai Kelas Pratama Tarempa, Danlanudal Matak, Kabankesbangpol Kepulauan Anambas dan Awak Media. Kepulauan Anambas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *