KARIMUN, radarsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar serta pemeliharaan peralatan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (6/3/2025).
Pelimpahan kasus ini ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum untuk segera diproses dalam persidangan.
“Hari ini kami menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus.
Ia mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini terdapat sekitar 200 barang bukti yang telah diserahkan, termasuk sejumlah dokumen penting serta uang tunai.
“Barang bukti yang kami limpahkan berupa dokumen-dokumen terkait kasus ini, serta uang tunai lebih kurang Rp 500 juta,” ungkapnya.
Sambung Priandi, uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara oleh para tersangka, serta uang lain yang telah disita oleh penyidik.
Dengan pelimpahan ini, para tersangka akan segera menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“Dalam waktu dekat, persidangan akan segera digelar,” pungkas Priandi.