Relawan Pemenangan Lis-Raja Angkat Bicara Soal Berita Cleaning Service di PHK

Ketua DPW Partai Ummat Provinsi Kepri yang juga Tim Relawan Pemenangan Lis-Raja Irsyadul Fauzi. (Foto: ist)

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Relawan Pemenangan Lis-Raja angkat bicara terkait publikasi berita di beberapa media yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang baru 2 hari menjalankan tugasnya selaku Walikota dan Wakil Walikota telah memecat Karyawan Cleaning Service.

Irsyadul Fauzi selaku tim Relawan Pemenangan Lis-Raja meluruskan bahwa cleaning service bukanlah karyawan Pemko atau honorer, melainkan adalah karyawan dari pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan dimaksud.

“Dari informasi yang kami dapatkan di lapangan bahwa mereka sudah habis masa kontraknya,” ungkap Irsyadul.

Dengan status tersebut menurutnya dalam hal ini Pemko Tanjungpinang tidak bisa mengintervensi manajemen perusahaan, apakah mereka mau melakukan penambahan karyawan atau pengurangan sebagai bentuk efisiensi financial perusahaan.

Lebih lanjut Ketua DPW Partai Ummat Provinsi Kepri ini juga sangat menyayangkan nama Pemko Tanjungpinang, dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota yang dikaitkan, dengan tagline “BERBENAH”.

“Hal ini sangat tendensi menyudutkan sekali dan sangat merugikan nama beliau seakan-akan pak Walikota terkesan tegaan dan seharusnya kawan kawan pers harus konfirmasi dengan Pemko Tanjupinang jika ingin memberitakan kejadian demikian,” tegasnya.

“Kami selaku relawan pemenangan Lis-Raja merasa terusik dengan pemberitaan demikian. Kami sangat yakin selaku Kepala Daerah Pak Lis yang dikenal religi tidak punya karakter demikian,” tambahnya.

Atas nama relawan, Irsyadul Fauzi berharap para awak media melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublish berita yang dibuat.

“Jadi kami berharap sekali lagi tolong rekan pers kroscek terlebih dahulu sebelum menulis beritanya,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya salah satu media online mempublikasikan berita berjudul “Tragis ! BERBENAH Masa Kerja Dua Hari MEMECAT CS Kantor Walikota Tanjung Pinang Lewat Grup WA”.

Dalam berita dikatakan bahwa sebanyak 14 orang CS dipecat dengan masa kerja bervariasi 6 hingga 14 tahun. Namun mirisnya, mereka dipecat tanpa mendapatkan pesangon atau kompensasi yang semestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *