Dihadiri Mantan Danpuspom TNI, KKSS Kepri Gelar Buka Puasa di Batam

BPW Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) foto bersama usai menggelar buka puasa bersama di Hotel Nagoya Hill Batam, Senin (3/3/2025). (Foto: Dok. KKSS Kepri)

BATAM, radarsatu.com – Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar buka puasa bersama di Hotel Nagoya Hill Batam, Senin (3/3/2025).

Tampak sejumlah tokoh masyarakat Kepri asal Sulawesi Selatan hadir dalam buka puasa bersama tersebut, termasuk mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI (Purn) Eddy Rate Muis.

Ketua BPW KKSS Kepri, Ady Indra Pawennari yang didaulat memberikan sambutan, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan tentang dirinya yang viral beberapa hari terakhir.

“Apa yang dituduhkan dalam pemberitaan itu, seolah-olah saya melakukan tindak pidana penipuan, jauh dari kebenaran. Justru, saya adalah korban penipuan yang digiring sebagai pelaku,” ungkapnya.

Menurut Ady, kasus yang menyeret namanya itu, terjadi pada tahun 2020. Saat itu, Ia meminjamkan cek senilai Rp1,8 M kepada temannya berinisial TML, seorang pengusaha Jakarta untuk jaminan pembayaran pekerjaan penimbunan lahannya di Kabupaten Bintan, Kepri.

Namun, jelas Ady, hingga memasuki tahun kelima, TML tidak juga menyetorkan dananya hingga cek tersebut gagal dicairkan dan berujung pada laporan polisi oleh kontraktor yang mengerjakan penimbunan lahan TML di Polda Kepri.

“Oleh penyidik, saya diminta bertanggungjawab sebagai pemilik cek, sementara TML sebagai pengguna dan penerima manfaat dari cek tersebut diperlakukan berbeda karena dianggap bukti keterlibatannya lemah,” beber Ady.

Tapi, Ady berpegang teguh pada prinsip Genteng, Lempu, Ada Tongeng. Ady memilih lebih baik ditahan daripada harus mengeluarkan uang senilai Rp1,8 M untuk pembayaran hutang yang tidak pernah dilakukannya.

Ady berkeyakinan, jika kasus ini sampai ke Pengadilan, Ia pasti dibebaskan karena posisinya bukan sebagai pengguna atau penerima manfaat. Paling tidak, menurut Ady, TML juga harus ditahan.

“Alhamdullilah, kebenaran akhirnya mencari jalannya. TML yang tadinya nyaris tak tersentuh, akhirnya tergerak hatinya menyetorkan dananya hingga cek saya terbitkan dapat dicairkan,” katanya.

Ady mengaku tidak menyesal dirinya ditahan, karena dengan cara itulah Tuhan memberinya jalan keluar. Soalnya, upaya baik-baik dan sedikit bentak-bentakan justru tidak menyelesaikan persoalan.

Wakil Ketua KKSS Kepri, Arifuddin Jalil yang diminta memberikan Kultum jelang buka puasa, meminta semua pihak untuk tidak membuat dosa jariyah dengan menyebarkan berita-berita hoax yang dapat menyakiti dan mencemarkan nama baik orang lain.

“Andai saja kita semua, termasuk para wartawan berpegang teguh pada Surat Al Hujurat Ayat 6 yang membahas tentang tabayyun, saya pastikan tidak akan ada berita hoax,” ujar Arifuddin Jalil yang sempat berprofesi sebagai wartawan di Batam selama 10 tahun.

Menurut dia, dalam Surat Al Hujurat Ayat 6 tersebut, seorang muslim tidak boleh langsung menerima mentah-mentah informasi atau kabar yang Ia dapatkan, melainkan dipahami dan dicaritahu terlebih dahulu terkait kebenarannya.

Pria yang akrab disapa Arjal ini, kemudian membacakan Surat Al Hujurat Ayat 6 tersebut dengan penuh penghayatan. Ia mengatakan, dosa atas fitnah dan berita hoax yang merugikan orang lain hanya bisa diampuni dengan cara meminta maaf kepada korbannya.

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang-orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu,” kata Arjal mengutip arti Surat Al Hujurat Ayat 6 tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *