TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Berkas dua tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Siantan, Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (26/02).
Kasi Intel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany mengatakan, kedua tersangka itu adalah Baban Subhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Johan Intan selaku penyedia jasa dalam Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kab. Kep. Anambas tahun 2019.
“Tahap 2 ini karena sebelumnya berkas perkara telah lengkap baik secara formil dan materil oleh jaksa penuntut umum,” katanya.
Ia menjelaskan, P-21 pada perkara itu telah terbit sejak tanggal 24 Februari 2025 oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kep. Anambas.
Sementara berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kab. Kep. Anambas, perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp880.403.114.
“Setelah Tahap 2, Penuntut Umum menyampaikan dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan dua berkas berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujarnya.