Buronan Kejari Batam Kasus KDRT Ditangkap Tim Tabur di Nias

Buronan kasus KDRT (pakai masker) digiring untuk dibawa ke Kejari Batam. (Foto: Ravi)

BATAM, radarsatu.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berasal dari Kejaksaan Negeri Batam.

Buronan yang bernama Nurbatias (63) diamankan di Desa Tetesua Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara pada, Senin (24/2/2025) sore.

Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intel Kejari Batam Tiyan Andesta menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, bahwa terpidana Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan amar putusan : ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan”,” kata Tiyan Andesta, Rabu (26/2/2024).

“Saat diamankan, Nurbatias bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” sambungnya.

Setelah terpidana sampai di Kota Batam, Kejari Batam langsung membawa terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut.

“Terpidana telah kita serahkan ke Rutan Batam untuk menjalani hukumannya,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan juga berpesan kepada seluruh jajaran nya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Kita juga menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *