KARIMUN, radarsatu.com – Sebanyak 425 dari total 876 honorer di lingkungan Pemkab Karimun tidak lulus seleksi administrasi PPPK tahap 2.
Ada beberapa penyebabnya, antara lain, jabatan tidak sesuai dengan yang dilama, ijzah tidak sesuai kualifikasi pendidikan, tidak mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Dari jumlah pelamar yang tidak lulus tersebut, 112 diantaranya ialah honorer kontrak sekolah, meliputi penjaga sekolah, pramubakti, dan petugas kebersihan sekolah.
Kegagalan mereka yang sudah mengabdi belasan tahun pada seleksi adminitrasi, disebabkan SK nya tidak tercatat dalam database BKN.
“Berkas mereka lengkap, hanya terkendala di SK yang seharusnya bisa digunakan tapi tidak bisa,” ujar Wakil Ketua PGRI Kabupaten Karimun, Muhammad Karta saat mengadukan masalah tersebut ke DPRD Karimun, Kamis (20/2/2025).
Dikatakannya, SK itu terhambat pada peraturan BKN di tahun 2022 yang menyebut status mereka tidak tercatat dalam nomenklatur sehingga tidak terdata.
Akibatnya, ketika digunakan sebagai salah satu syarat mendaftar PPPK dinyatakan tidak memenuhi.
“Harusnya BKPSDM merubah bunyi di SK mereka, sehingga sinkron dengan aturan yang telah ada,” tegas Karta.
Ia meminta ada upaya pemerintah untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut, melalui kebijakan yang memberi ruang bagi mereka bisa memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK.
“Diharapkan Pemda mencari solusinya agar mereka lulus seleksi administrasi, sehingga bisa ikut tahapan selanjutnya,” ucap Karta.
Aksi spontanitas itu diterima anggota Wakil Ketua Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKPSDM.
Sulfanow meminta kepada BKPSDM harus perjuangkan 112 honorer kontrak sekolah tersebut.
“BKPSDM agar bisa memberikan solusinya. Mereka tidak minta harus lulus, tetapi bisa ikut ujian saja,” tegasnya.