Berita Dugaan Selingkuh Berujung ke Polisi, Jenly Bakal Lapor Balik Anggota DPRD Tanjungpinang

Salah seorang jurnalis di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jenly. (Foto: dok. Jenly)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Salah seorang jurnalis di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jenly bakal melaporkan anggota DPRD Tanjungpinang, Dicky Novalino ke polisi.

Hal itu merupakan buntut dari berita dugaan perselingkuhan seorang anggota DPRD Tanjungpinang yang tertulis di media milik Jenly. Kemudian Dicky melaporkan Jenly ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas dugaan pencemaran nama baik.

Oleh sebab itu, Jenly Lengkong sebagai direktur di perusahaan akan melakukan laporan balik dengan dugaan pernyataan dan keterangan palsu Dicky di sejumlah media.

Jenly menilai, ucapan itu merugikan perusahaan media dan dirinya karena merupakan tudingan yang tak mendasar. Hal itu menjadi fitnah dan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan pers secara imateril.

Menurut Jenly, produk persnya itu pastinya dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Namun hal itu tidak menjadi esensi laporan Jenly nanti. Karena produk jurnalis harus diselesaikan dengan aturan yang mengikat yaitu UU pers.

“Dia itu salah sasaran, dia menyebutkan nama saya di media, hanya sejumlah media tulis dengan inisial. Kapasitas saya bukan pimpinan redaksi, tapi direktur yang notabene berhubungan perusahaan. Dari mana dia menyebutkan nama saya,” tuturnya.

Produk pers berupa pemberitaan merupakan lex specialis, yaitu hukum khusus yang mengesampingkan hukum umum, selagi dalam konteks produk pers. Menurutnya, terdapat tahapan yang harus ditempuh sebelum menyimpulkan pencemaran nama baik dan berujung laporan polisi.

“Sebetulnya saya tidak mau bicara yang terkait pemberitaan, karena di dalam berita tidak menyebutkan nama dan partai. Hanya perasaannya, opini atau perkiraannya yang tidak ada dalam unsur UU,” ujarnya.

“Inisial D tanpa partai, tapi dia sudah menyimpulkan terlalu jauh, bahkan menjustifikasi itu berita yang sampaikan JAL. Ini pembohongan publik, bisa dibilang disampai seseorang kalau itu diunggah di media sosial secara umum,” tambah Jenly.

Jenly melanjutkan, jika terdapat berita dari pers yang merugikan seperti fitnah dan pencemaran nama baik, maka pihaknya mengacu pada ketentuan dalam UU Pers. Sebab UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE dan perubahannya maupun KUHP dan UU 1/2023 sebagai lex generali. Maka, berlaku asas lex specialis derogat legi generali.

Ini Alasan Anggota DPRD Tanjungpinang Laporkan Oknum Wartawan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Poin-poin yang ia anggap pembohongan publik dan pernyataan yang sangat merugikan pribadi dan perusahaan lewat media online, yaitu pemberitaan dugaan perselingkuhan yang disampaikan oleh seorang wartawan berinisial JAL.

“Pemberitaan itu disampaikan oleh media, bukan perorangan. Dasarnya dikatakan disampaikan oleh seorang wartawan JAL itu dari mana? Dia harus bertanggungjawab dalam hal ini,” tuturnya.

Kemudian, media itu disebutkan bahwa percakapan itu didapatkan dari istri Dicky. Padahal, istrinya tidak pernah memberikan keterangan kepada siapa pun.

“Coba buktikan dalam pemberitaan adakah penyebutan itu bersumber dari istrinya. Bicara istrinya itu harus melekat identitas nama atau bermuara sebagai objek narasumber. Pernyataan ini dianggap suatu pembohongan publik yang harus dipertanggungjawabkan,” lanjut Jenly.

Selain itu juga ada pernyataan bahwa Dicky telah berusaha untuk berdiskusi dengan media terkait agar masalah ini dapat selesai dengan baik. Hal ini juga dinilai keliru dan menjadi pembohongan publik.

“Konteks konfirmasi dan diskusi ini berbeda. Tidak ada produk pers yang dilakukan diskusi. Konfirmasi adalah penegasan atau pengujian, sedangkan diskusi adalah percakapan yang wajar dan masuk akal,” tutur Jenly lagi.

Konteks wawancara itu bagian dari kegiatan pers yang tidak bisa diintervensi dengan cara dan alasan apapun. Setelah wartawan selesai melakukan kegiatan jurnalistik yaitu konfirmasi, sebelum berita diterbitkan, tiba-tiba ada ajakan diskusi, itu tidak sesuai dengan produk pers.

“Jadi bagi saya substansi pelaporannya yang disampaikan lewat media itu tidak mendasar dan merugikan pribadi saya. Sementara yang melakukan konfirmasi itu wartawan lapangan dengan beberapa pihak, kok tiba-tiba di pernyataannya dalam konteks pemberitaan tersebut disebut saya, ini yang menjadi dasar laporan balik nanti. Saya tinggal tunggu bentuk LP-nya seperti apa. Kalau masalah konten pemberitaan dipastikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanismenya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *