TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Dicky Novalino melaporkan salah seorang oknum wartawan atas dugaan pencemaran nama baik.
Oknum tersebut berinisial JAL. Dicky melaporkannya ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Rabu (19/02). Dicky tampak datang bersama kuasa hukum serta istrinya.
Ia menjelaskan, laporan itu bermula saat JAL menulis berita dugaan perselingkuhan salah seorang anggota DPRD Tanjungpinang berinisial D. Kemudian, dugaan itu ditujukan ke dia yang memiliki inisial D.
“Kita laporkan saudara J dalam dugaan pencemaran nama baik,” katanya.
Ia menjelaskan, laporan itu merupakan upaya hukum kedua yang ia lakukan. Upaya hukum pertama adalah melaporkan J ke Dewan Pers atas berita yang ia buat.
“Sebelumnya saya làpotkan secara online ke Dewan Pers soal berita yang ia beritakan. Insyaallah tanggal 24 saya akan ke Dewan Pers untuk melaporkan secara offline,” ujarnya.
Selain dirinya, ia juga akan membawa istrinya ke Dewan Pers. Hal itu lantaran ia sempat mengetahui bahwa J memberitakan percakapan dugaan perselingkuhan itu dari istrinya.
“Insyaallah dengan istri saya karena di media itu ada disebutkan percakapan itu di dapat dari istri saya. Sedangkan istri saya tak pernah memberi keterangan kepada siapa pun,” ungkapnya.
“Ini terkait dugaan perselingkuhan. Di naikkan di berita. Sudah konfirmasi dan sudah saya jawab mari duduk bersama. Tapi dia tak melakukan itu,” tambahnya.
Kabar tersebut membuat ia dan istrinya merasa terganggu dan tidak nyaman. Oleh sebab itu, ia merasa tak mendapat hak jawab dari kabar yang ditujukan ke dirinya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Dicky, Yandika Galant menyampaikan, kliennya sudah menyampaikan jika dugaan perselingkuhan tersebut bukanlah kliennya.
“Kita sudah laporkan juga ke dewan pers, untuk laporan ke polresta terkait pencemaran nama baik,” ujarnya.
“Kita percayakan semua ke polresta Tanjungpinang untuk melakukan penyidikan,” tambah Yandika.