Buronan Kejati Bali Gelapkan Ratusan Juta Uang Calon PMI

Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi jsaat menggelar konfrensi pers terkait ditangkapnya buronan Kejati Bali. (Foto: Ravi)

BATAM, radarsatu.com – Seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Badung, Bali ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Buronan tersebut diamankan Imigrasi Batam setelah bertolak dari negara Malaysia pada Senin (17/2/2025) malam.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam bersama dengan Tim Imigrasi Pelabuhan Internasional Harbourbay Kota Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Negeri Badung.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, bahwa terpidana I Wayan Depa Yogiana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan vonis penjara semala 1 tahun 6 bulan.

“Terpidana I Wayan Depa Yogiana yang merupakan Direktur Dream Konsultan Bali melakukan perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri,” kata Kasna Selasa (18/2/2025).

Lanjutnya, sebelum diberangkatkan, terpidana meminta uang kepada 46 orang calon PMI sebanyak Rp 5 juta per orang untuk pengurusan administrasi.

“Namun, uang yang diminta terpidana kepada calon PMI tersebut digelapkan, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 230 juta,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad mengatakan, bahwa pihaknya turut andil dalam operasi penangkapan ini. Terpidana telah masuk daftar cekal sejak 13 februari 2025 yang lalu.

“Terpidana masuk dari Pasir Gudang Malaysia hendak masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam,” kata Hajar.

Lanjutnya, ketika sedang prose masuk di Imigrasi, tim Imigrasi yang mendapatkan notice cegah tangkal dari sistem langsung mengamankan terpidana.

“Tim yang sudah mendapatkan notice cegah tangkal langsung mengamankan terpidana. Setelah itu meminta kejaksaan Batam untuk menjemput DPO Kejati Bali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *