Imigrasi Batam Amankan Buronan Kejati Bali

Tersangka penggelapan dibawa petugas kejaksaan negeri Batam setelah diamankan di pelabuhan Harbour Bay Batam. (Foto: Ravi)

BATAM, radarsatu.com – Imigrasi Batam cekal seorang pria berinisial IWDY (34) saat datang ke Batam melalui pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam pada, Senin (17/2/2024) sekira pukul 18.30 WIB.

Pria yang berinisial IWDY itu diduga tersangkut tindak pidana penggelapan di Wilayah Bali dan telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali.

Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam, Ryank Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pencegahan (mencekal, Red) terhadap pria berinisial IWDY. Diduga telah melalukan tindakan yang sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejati Bali.

“Pencekalan itu dilakukan saat terduga pelaku IWDY baru memasuki pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam. Sebelumnya ia baru bertolak dari negara Malaysia,” kata Ryank.

Lanjutnya, saat dilakukan pengamanan, sebelumnya pihak Imigrasi Batam telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam.

“Buronan Kejati Bali tersebut selanjutnya kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam guna menuntaskan proses hukum,” ungkapnya.

Ryank juga mengungkapkan, pencekalan baru bisa dilakukan setelah DPO terduga pelaku baru keluar pada 13 Februari 2024, sementara terduga pelaku sudah keluar Indonesia melalui Batam pada 25 Januari 2024.

“Selama kurang lebih satu bulan IWDY yang menjabat sebagai Direktur Dream Konsultan Bali yang bergerak di bidang pendidikan bahasa asing berada di Negara Malaysia, dan setelah kembali baru bisa dilakukan pengamanan,” pungkasnya.

Belum diketahui pasti penggelapan yang dilakukan oleh pelaku inisial IWDY, namun Imigrasi Batam telah serahterimakan pelaku kepada Kejaksaan Negeri Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *