KARIMUN, radarsatu.com – Bea Cukai Karimun, Kepulauan Riau kembali menyita ratusan batang rokok ilegal saat menggelar operasi pasar.
Operasi pasar kali ini dilaksanakan di Pulau Karimun, Pulau Kundur, Pulau Sugie bawah, dan perairan Karimun dari tanggal 10 sampai dengan 16 Februari 2025.
Kegiatan tersebut dilakukan BC Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah khusus DJBC, bersinergi dengan pihak TNI AL.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto mengatakan, hasil operasi pasar sekitar satu minggu berhasil melakukan 7 penegahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT).
Dengan total barang hasil penindakan sebanyak 261.014 batang BKC HT yang tidak dilekati pita cukai.
Atas hal tersebut, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara ratusan juta rupiah.
“Potensi kerugian negaranya sekitar Rp 201.651.082,” ujar Fajar, Senin (17/2) malam.
Ditambahkannya, dalam opsar tersebut telah dilaksanakan satu penyelesaian perkara cukai.
“Penyelesaiannya menggunakan asas ultimum eemidium, dengan BHP sebanyak 38.400 batang BKC HT ilegal yang nilainya sebesar Rp 85.940.000,” sebut Fajar.
Ia menyampaikan, salam pelaksanaan operasi tersebut juga disertai dengan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal.
“Harapannya pedagang dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun,” pinta Fajar.