Petugas Kebersihan Mogok Kerja, Plt Kadis LH Karimun Dikabarkan Mengundurkan Diri

Plt Kepala DLH Karimun, Riyanta saat diwawancara wartawan terkait kejelasan gaji petugas kebersihan selama 2 bulan belum dibayarkan, Jumat (14/2/2025) sore. (Foto: Kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Masih dihebohkan petugas kebersihan melakukan aksi mogok kerja sejak Jumat lalu.

Aksi itu dipicu akibat dua bulan gaji mereka, yakni Januari dan Februari 2025 tidak kunjung dibayarkan.

Imbasnya, sampah tidak hanya menumpuk berhari-hari di tempat pembuangan sementara atau TPS karena tidak terangkut ke TPA Sememal.

Tapi juga berserakan disepanjang jalan, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak lingkungan dan juga kesehatan.

Kini beredar pula kabar terbaru bahwa, Riyanta mengundurkan diri dari jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Ternyata kabar tersebut dibenarkan oleh pejabat ASN Pemkab Karimun tersebut saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025) siang.

“Benar, saya mengundurkan diri sebagai Plt Kadis LH Karimun mulai hari ini,” kata Riyanta.

Ia mengatakan, telah mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan juga BKPSDM. Namun sambungnya, belum mendapat respons dari Bupati terkait pengajuannya itu.

“Ke BKPSDM, saya sudah sampaikan langsung ke pimpinannya, dari Bupati belum ada respons, apakah suratnya sudah dibaca atau belum, juga belum tau,” kata Riyanta.

Disampaikannya, alasan mengundurkan diri dari jabatan Plt Kadis LH yang berakhir pada Maret nanti, karena sudah mendekati masa pensiun sebagai ASN Pemkab Karimun.

“Jelang pensiun sebagai ASN pada bulan 5 nanti, saya ingin fokus dengan jabatan yang diemban sebagai Sekretaris DLH aja. Biarlah Bupati mencari orang lain yang dijadikan sebagai Plt Kadis LH,” tutur Riyanta.

Belum dibayarkan gaji petugas kebersihan karena terbentur dengan regulasi. Saat ini pembayarannya harus melalui pihak ketiga (outsourcing), tidak lagi menggunakan sistem swakelola seperti tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut tertuang didalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang pembayaran gaji pekerja harian lepas (PHL).

Mengenai hal tersebut, Pemkab Karimun akan melakukan konsultasi ke BPK maupun BPKP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *