Lurah Tanjung Balai Karimun Turun Tangan Bersihkan Sampah

Lurah Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Azrizal turun tangan membersihkan sampah di wilayah Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri, Senin (17/2/2025). (Foto: Kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Lurah Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Azrizal turun tangan membersihkan sampah di wilayahnya, Senin (17/2/2025).

Dikatakannya, pembersihan sampah di wilayah Kelurahan Tanjung Balai telah dilakukan pada, Minggu (16/2) sore.

“Mungkin dilakukan selama 3 hari ke depan,” kata Azrizal.

Ia menyampaikan, cukup banyak sampah yang telah dibersihkan mulai dari jalan Pertambangan hingga ke jalan Nusantara.

“Lebih dari 2 kontainer. Sampahnya kita buang ke tempat pembuangan sementara atau TPS,” ujar Azrizal.

Untuk mempermudah dan mempercepat pembersihan sampah yang sudah menumpuk berhari-hari, ia memberdayakan sejumlah orang.

“Ada 2 orang yang diupah per hari. Untuk armada angkutnya, kita gunakan tosa milik Kelurahan Tanjung Balai,” tutur Azrizal.

Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun, Syafrianto juga turun tangan membersihkan sampah.

“Dengan menggunakan 1 mobil pickup, saya turun membersihkan sampah dari jam 10 malam sampai subuh tadi,” kata Syafrianto, Senin (17/2).

Dia menyebutkan, masih mencari solusi pengangkutan sampah di TPS-TPS yang terus menumpuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sememal.

“Sudah saya berusaha membujuk sopir truk pengangkut sampah kembali bekerja, tapi mereka tetap tidak mau. Sementara sampah di TPS semakin banyak tidak terangkut ke TPA, ini lah apa solusinya yang masih dicari,” kata Syafrianto.

Petugas kebersihan di Kabupaten Karimun sudah empat hari melakukan aksi mogok kerja sejak, Jumat 14 Februari 2025.

Aksi itu dipicu akibat gaji mereka bulan Januari dan Februari 2025 tidak kunjung dibayarkan.

Kondisi ini menyebabkan menumpuknya sampah di berbagai sudut daerah berjuluk Bumi Berazam tersebut.

Sampah yang tidak hanya menumpuk berhari-hari di tempat pembuangan sementara atau TPS, tapi juga berserakan disepanjang jalan, memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak lingkungan dan kesehatan.

Untuk dapat merealisasikan pembayaran gaji petugas kebersihan, Pemkab Karimun perlu kehati-hatian.

Karena, pembayaran gaji petugas kebersihan saat ini harus melalui pihak ketiga (outsourcing), tidak lagi menggunakan sistem swakelola seperti tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut tertuang didalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang pembayaran gaji pekerja harian lepas (PHL).

Mengenai hal tersebut, Pemkab Karimun akan mempercepat konsultasi ke BPK maupun BPKP.

“Kita coba minta ke BPK dan BPKP semacam kemudahan, menjelang ditunjuknya pihak ketiga. Kita baru mengetahui kebijakan itu di awal tahun 2025,” kata Sekda Karimun, Djunaidy kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *