Polsek Tebing Ringkus Pelaku Pencurian, Berbagai Barang Bukti Disita

Pria berinisial AP (20), pelaku pencurian yang diringkus Polsek Tebing. (Foto: Kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Seorang laki-laki berinisial AP (20), warga Sungai Ayam RT 003 RW 003 Sungai Ayam, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diringkus polisi.

Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut ditangkap pada, Jumat 14 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya di wilayah Sungai Ayam.

Berbagai barang bukti yang disita polisi dari pelaku, yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru, 3 mesin air, 4 kipas angin.

Selain itu, 1 unit soundsystem amplifier, 1 kotak amal berisikan uang Rp 1 juta, 15 kursi dan 2 meja keramik.

Kapolsek Tebing, AKP Binsar mengatakan, pelaku melakukan pencurian di lima lokasi wilayah Kecamatan Tebing.

Adapun sejumlah lokasi yang diakui pelaku, di SDN 001 Tebing, Indo Futsal, outlet pemasaran perumahan Mega Sedayu, warung makan dan rumah warga di Sungai Ayam.

“Pencurian dilakukan pelaku sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Pelaku dapat dikatakan merupakan spesialis pencurian,” ujar Binsar, Minggu (16/2).

Dikatakannya, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak SDN 001 Tebing yang kehilangan barang-barang disaat ingin melaksanakan upacara.

“Pelaku masuk melalui jendela yang berada di majelis guru,” ucap AKP Binsar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *