KARIMUN, radarsatu.com – Tidak sedikit jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Karimun yang telah dirumahkan (PHK).
Honorer di lingkungan Pemkab Karimun yang tidak masuk dalam database lebih dari 3.000.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Sudarmadi belum lama ini.
Sekda Karimun, Djunaidy mengatakan, tidak mengetahui jumlah pasti tenaga honorer yang dirumahkan.
Namun lanjutnya, untuk yang paling banyak di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian Dinas Kesehatan.
“Terbanyak pertama itu Disdikbud sekitar 300 orang, disusul Dinkes kemudian OPD-OPD lainnya,” ujar Djunaidy, Minggu (16/2).
Disampaikannya, honorer yang dirumahkan dengan masa kerja di bawah dua tahun, dan tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kebijakan itu mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sejak 1 Januari 2025 instansi pemerintah di semua level dilarang merekrut tenaga honorer,” ungkap Djunaidy.
Pemerintah lanjutnya, dalam penataan ASN melalui seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
PPPK hanya boleh diikuti honorer minimal sudah bekerja selama dua tahun dan masuk dalam database BKN.
Tujuan seleksi PPPK, untuk menyelesaikan tenaga non ASN dan memberikan kepastian status kepada mereka.
“Seleksi PPPK tahap 1 diikuti sebanyak 2.080 honorer, 572 peserta yang dinyatakan tidak lulus. Untuk PPPK tahap 2 diikuti 876 peserta, saat ini masih menunggu hasil seleksi administrasinya,” tutur Djunaidy.