TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Pasangan suami istri (pasutri) N dan C kini harus meringkuk di balik jeruji besi usai bisnis perdagangan orangnya ke luar negeri terbongkar.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi menyebut, aksi keduanya terungkap saat hendak memberangkatkan dua orang warga asal Batam ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintang Pura (SBP) Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Dari hasil pendalaman kepolisian, N dan C mengimingi korbannya dengan pekerjaan bergaji besar di Negeri Jiran sana.
“Korbannya 2 orang. Menawarkan pekerjaan dan bisa mengirim ke Malaysia dengan gaji besar,” katanya, Sabtu (15/02).
Dari setiap korban, pasutri pelaku perdagangan orang di Tanjungpinang ini menarik nominal sekira Rp10 juta per orangnya.
Saat berada di Tanjungpinang, kedua korban mereka inapkan di sebuah kos-kosankos-kosan sembari menunggu waktu keberangkatan.
“Dia minta uang ke korban biaya pengurusan dan keberangkatan hampir Rp10 juta per orang,” tambahnya.
Kini para pelaku telah diamankan sementara para korban telah dipulangkan ke keluarganya masing-masing.